Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang.
Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Suprapti enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah.
Baca juga: Bayar Rp30 Juta, Pengantin Pingsan Lihat Dekorasi Pernikahan Jelek, Nangis Histeris Kursi Akad Kotor
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, mengkonfirmasi penahanan tersangka,
Ia mengatakan, penahanan ini bertujuan untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," kata Oktario, yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.
Rio menjelaskan bahwa Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.
"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.
"Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," imbuh Rio.
Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran.
Termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.
Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak.
"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021."
"Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat," tegas Rio.