TRIBUNJATIM.COM - Dulu sempat menjadi calon Bupati Cilacap berpasangan dengan artis Vicky Prasetyo, seorang Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Sekda Cilacap bernama Awaluddin Muuri (AM) tersebut kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah karena kasus korupsi.
AM ditahan usai terlibat soal pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.
Baca juga: Kecewa Warungnya Hancur Dibongkar, Warga Tak Mau Pilih Dedi Mulyadi Lagi: Cuma Ngonten Doang
"Penyidikan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Dia mengatakan, tersangka pada 2023 hingga 2024, sempat menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Cilacap.
Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, AM juga sebagai Sekda Kabupaten Cilacap.
"Dan dari hasil pemeriksaan di kepolisian terbukti bahwa terdakwa yang disangkakan ini berperan cukup aktif dalam terjadinya pembelian tanah," ujar Lukas.
Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Kedua lainnya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap bernama Iskandar Zulkarnain alias IZ, dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan bernama Andhi Nur Huda alias ANH.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik sempat menggeledah Kantor PT CSA di Cilacap pada Kamis (20/3/2025).
Penggeledahan juga dilakukan di enam lokasi lain yang tersebar di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.
Sebagai informasi, PT Cilacap Segera Artha merupakan BUMD milik Pemkab Cilacap yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri dan usaha strategis lainnya.
Sedangkan PT Rumpun Sari Antan dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan.
Kasus lainnya, mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti (71), ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025).
Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang.
Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Suprapti enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah.
Baca juga: Bayar Rp30 Juta, Pengantin Pingsan Lihat Dekorasi Pernikahan Jelek, Nangis Histeris Kursi Akad Kotor
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, mengkonfirmasi penahanan tersangka,
Ia mengatakan, penahanan ini bertujuan untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan," kata Oktario, yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.
Rio menjelaskan bahwa Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.
"Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.
"Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya," imbuh Rio.
Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran.
Termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021.
Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan terkesan mangkrak.
"Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021."
"Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat," tegas Rio.
Lebih lanjut, Rio menambahkan bahwa pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.
"Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar," ujarnya.
Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, masih berlanjut.
Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut.
Baca juga: Lontarkan Kata-kata Kasar ke Siswinya, Guru Kini Pelukan Minta Maaf, Kepsek: Mungkin Kondisi Capek
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.
"Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Rio ini menyatakan, sebelum mengekspos, tim penyelidik sudah memeriksa sekitar 41 orang.
Rinciannya 20 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Gemarang.
Lalu 21 orang terkait pembangunan kolam renang di Desa Sukosari.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com