Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Mbah Tupon Kaget Digugat Rp 1 M - Iqbal Anak Kuli Bangunan Masuk Kedokteran UI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA VIRAL TERPOPULER - (Kiri) Mbah Tupon saat berada di rumahnya di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Baru-baru ini, Mbah Tupon digugat perdata oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah. (Kanan) Iqbal Rasyid Achmad Faqih, lulusan MAN Insan Cendekia di Bengkulu Tengah itu diterima masuk Fakultas Kedokteran UI lewat jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) 2025. Wakil Dekan Fakultas Kedokteran UI Prof Dwiana Ocviyanti sampai sambangi rumahnya.

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Kamis, 19 Juni 2025.

Berita pertama kabar terbaru datang dari Mbah Tupon (68), korban mafia tanah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Ada juga akhirnya sekolah swasta elite yang bermasalah dengan para gurunya itu dinyatakan Disdik sebagai sekolah bodong.

Selanjutnya kisah anak kuli bangunan masuk Fakultas Kedokteran UI atau Universitas Indonesia.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis (19/6/2025) di TribunJatim.com.

  1. Mbah Tupon Kaget Digugat Rp 1 M Padahal Korban Mafia Tanah, Tersangka Tak Nyaman Namanya Jadi Viral
KORBAN MAFIA TANAH - Mbah Tupon saat berada di rumahnya di Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Baru-baru ini, Mbah Tupon digugat perdata oleh dua dari tujuh tersangka kasus mafia tanah. (Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)

Kabar terbaru datang dari Mbah Tupon (68), korban mafia tanah di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Di mana tanah seluas 1.655 meter persegi yang semula atas nama keluarga Mbah Tupon diketahui telah berpindah kepemilikan secara tidak sah dan bahkan sempat dijadikan agunan di bank.

Baru-baru ini, cobaan baru datang menghampirinya.

Mbah Tupon digugat Rp 1 miliar oleh dua dari tujuh tersangka dugaan kasus mafia tanah tersebut.

Warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, itu digugat perdata oleh tersangka bernama Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

Baca juga: Kelakuan Asli Bahlil Coba Tutupi Mafia Tambang Raja Ampat Terbongkar, Said Didu Ungkap Sosok Mafia

Baca juga: Tampang Mbah Supraptini yang Jual Gelang Emas Palsu, Gasak Rp 29 Juta, Dalih KTP Dibawa Suami Ngojol

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengungkapkan Achmadi dan Indah melakukan gugatan melalui kuasa hukum yang sebelumnya telah membuat laporan di Polda DIY yang berkaitan dengan perbuatan tergugat yakni Mbah Tupon.

Namun, Mbah Tupon di sini ditulis sebagai tergugat 3. 

"Jadi, pada Rabu (11/6/2025), perkara ini didaftarkan ke PN Bantul oleh Muhammad Achmadi (penggugat 1) dan Indah Fatmawati (penggugat 2). Kemudian, Triono atau Tri Kumis (tergugat), lalu Triyono (Turut Tergugat 1), Anhar Rusli (Turut Tergugat 2), dan Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat 3)," bebernya, saat dijumpai di kantor PN Bantul, Selasa (17/6/2025), melansir dari TribunJogja.

Ditambahkan, di dalam hukum perdata itu, Achmadi dan Indah mengajukan gugatan untuk mengganti nilai kerugian.

Di mana, para penggugat sangat terkejut ketika pada Maret 2025, viral di media dan menyeret nama penggugat 2 atau Indah selaku atas nama dalam sertifikat tanah yang sebelumnya milik Mbah Tupon. 

Halaman
123

Berita Terkini