TRIBUNJATIM.COM - Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa muncul dalam penyelidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APDB Provinis Jatim 2019-2022.
Hal itu menyusul pengakuan dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim Kusnadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (19/6/2025) kemarin.
Dia menyakini bahwa Gubernur Khofifah pasti mengetahui penggunaan dana hibah.
"Orang dia (Gubernur Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: SOSOK dan Biodata Kusnadi Ketua DPRD Jatim, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah
Keterlibatan kepala daerah kembali disinggung Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah ada aliran dana hibah ke pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Diketahui kantor KONI Jatim sempat digeledah KPK. Bahkan kediaman Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010–2019 La Nyalla Mattalitti di Surabaya juga turut digeledah.
"Ya itu kan juga hibah kan, kan bukan DPRD yang berhibah, itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu, bukan DPRD yang mengeksekusi anggaran, yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah," ucap Kusnadi yang diperiksa penyidik hampir delapan jam ini, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Ruang Kerja Gubernur Jatim Digeledah KPK, Khofifah Siap Sediakan Data yang Dibutuhkan
Tercatat Kusnadi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB. Dia keluar dari markas KPK pukul 17.28 WIB.
Kendati kerap menyinggung keterlibatan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Jatim, Kusnadi tidak memiliki harapan bahwa KPK akan memeriksa Khofifah.
Kusnadi mengatakan pemeriksaan terhadap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merupakan kewenangan dari penyidik KPK.
"Oh saya tidak berharap apa-apa.Ya apalah itu kewenangan penegak hukum itu," kata Kusnadi.
Baca juga: Asal-usul Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Kakak Cak Imin Terseret, Rumah Eks Ketua DPD RI Digeledah
Sosok Khofifah Indar Parawansa bukan kali ini saja mencuat dalam kasus dugaan suap dana hibah Jatim.
Ruang kerja Khofifah sempat digeledah pada Rabu, 21 Desember 2022.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik sewaktu penanganan perkara dugaan suap dana hibah Jatim ini masih mengusut Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sahat Tua saat ini tengah menghadapi vonis 9 tahun penjara atas kasus suap dana hibah Jatim.
Baca juga: Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Khofifah dalam penyidikan kasus dugaan suap dana hibah.
Hal itu menyusul pengakuan dari mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi.
Kusnadi sebelumnya menyebut bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan dana hibah untuk pokmas.
"Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Dan penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya, KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut," imbuhnya.