Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Geledah Rumah La Nyalla

Asal-usul Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, Kakak Cak Imin Terseret, Rumah Eks Ketua DPD RI Digeledah

Mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti hingga sosok kakak Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar tersereta kasus dana hibah.

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah, Yusron Naufal Putra
DUGAAN KORUPSI - (kiri) Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti dan (kanan) Eks Mendes Abdul Halim Iskandar yang terseret dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Rumah La Nyalla Mattalitti digeledah KPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Awal mula kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang kini menyeret sejumlah nama politisi.

Di antaranya adalah eks Ketua DPD RI yang juga mantan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti hingga sosok kakak Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Abdul Halim Iskandar.

KPK hingga saat ini diketahui sudah menetapkan 21 orang tersangka.

KPK juga menyebut ada sejumlah nama yang terlibat seperti sosok mantan  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar periode 2019-2024.

Baca juga: Sosok dan Biodata La Nyalla Mattalitti, Rumahnya di Surabaya Digeledah KPK Terkait Kasus Hibah Jatim

Paling anyar, KPK menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Senin (14/4/2025).

Lantas, bagaimana awal mula kasus korupsi dana hibah Jatim ini terungkap?

Bermula dari OTT KPK akhir 2022

Kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim terkuak dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir tahun 2022.

Dikutip dari laman KPK, tim penindakan KPK mendatangi salah satu mal di Surabaya, Jawa Timur, tempat yang diduga menjadi lokasi penyerahan sejumlah uang dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid.

Uang itu rencananya diserahkan kepada Rusdi, staf ahli Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P Simandjuntak pada 14 Desember 20222.

Sementara, Sahat diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan Abdul Rusdi dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

Selain itu, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura, serta dollar Amerika Serikat (AS) dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar.

KPK tetapkan Sahat sebagai tersangka

Dalam hitungan hari, KPK menetapkan Sahat sebagai tersangka pada 16 Desember 2022. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved