Sertifikat Rumah Dibalik Nama Meski Pinjaman Dilunasi, Koperasi di Kota Malang Dilaporkan ke OJK

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAPORAN - Maya Tri Utami saat melayangkan laporan ke OJK Malang atas dugaan pelanggarab yang dilakukan oleh koperasi berinisial UM pada Kamis (19/6/2025). Dalam pelaporannya, Maya meminta agar OJK meninjau legalitas dan izin operasional koperasi UM yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi GY, dan berdampak hilangnya hak atas aset rumah orang tuanya.
PELAPORAN - Maya Tri Utami saat melayangkan laporan ke OJK Malang atas dugaan pelanggarab yang dilakukan oleh koperasi berinisial UM pada Kamis (19/6/2025). Dalam pelaporannya, Maya meminta agar OJK meninjau legalitas dan izin operasional koperasi UM yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi GY, dan berdampak hilangnya hak atas aset rumah orang tuanya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus dugaan penggelapan sertifikat rumah yang diduga dilakukan oleh GY kini berlanjut. Setelah melaporkannya ke Polresta Malang Kota, kini korban yaitu Maya Tri Utami (27) asal Kecamatan Dau Kabupaten Malang membuat pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.

Diketahui, korban melaporkan koperasi  berinisial UM yang merupakan milik GY ke OJK Malang pada Kamis (19/6/2025) kemarin.

Dalam pelaporannya tersebut, Maya meminta agar OJK meninjau legalitas dan izin operasional koperasi UM yang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi GY, sehingga berdampak hilangnya hak atas aset rumah orang tuanya.

"Kami menilai koperasi tersebut (koperasi UM) tidak menjalankan prinsip koperasi sebagaimana mestinya. Bahkan tanda tangan akta pengakuan utang diwakili oleh GY, yang sebenarnya bukan pengurus sah berdasarkan AD/ART," jelasnya kepada TribunJatim.com, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Pemilik Koperasi di Malang Dipolisikan, Diduga Gelapkan Sertifikat Rumah Warga Saat Sakit Parah

Ia menegaskan, koperasi seharusnya menjadi lembaga yang melindungi anggotanya dan tidak dijadikan instrumen untuk praktik ilegal.

Oleh karena itu, ia mendesak OJK melakukan investigasi internal dan mencabut izin operasional koperasi jika ditemukan pelanggaran serius.

"Kami sudah bersurat dan meminta OJK menindaklanjutinya dengan serius," tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Maya, Subagyo mengungkapkan dalam pelaporan ke OJK tersebut, juga menyerahkan sejumlah bukti dokumen.

Yaitu salinan bukti pelunasan utang, akta pengakuan utang, bukti transfer serta salinan SHM No 1142 yang telah dibalik nama secara tidak sah.

"Lembaga koperasi seharusnya tunduk pada prinsip transparansi dan perlindungan anggota. Jika menjadi alat untuk mengambil aset masyarakat, maka keberadaan koperasi itu harus dievaluasi," terangnya.

Sementara itu, Kepala OJK Malang Farid Faletehan saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengarahkan korban untuk melapor ke Diskopindag Kota Malang dan Dekopinda Kota Malang.

"OJK tidak punya kewenangan untuk menangani. Oleh karenanya, kami  mengarahkan ke Dinas, Dewan, atau Instansi Kementrian Koperasi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat almarhum Solikin yang merupakan ayah dari Maya meminjam uang sebesar Rp 700 juta dari koperasi milik GY dengan jaminan SHM No 1142 di tahun 2016.

Namun di tahun 2018, pinjaman telah dilunasi dengan uang hasil penjualan tanah yang juga berada di Dau senilai Rp 1,3 miliar dan sertifikatnya dengan SHM No 1580.

Halaman
12

Berita Terkini