TRIBUNJATIM.COM - Video memperlihatkan pengantin wanita meminta cerai usai pengantin pria melaksanakan ijab kabul, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, semula akad nikah tersebut terlihat berjalan lancar dimana pengantin pria mengucapkan ijab kabul.
Ia mengucapkan ijab kabul bersama wali nikah pihak mempelai wanita sembari dibimbing oleh penghulu.
Pengantin wanita tampak duduk di sebelah pengantin pria saat prosesi akad nikah berlangsung.
Namun, berselang beberapa detik usai akad nikah tersebut dinyatakan sah, sang pengantin wanita tiba- tiba minta bercerai.
"Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara.
(Pak Penghulu, aku mau cerai, aku enggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai)," kata pengantin wanita tersebut kemudian berdiri meninggalkan lokasi.
Sontak hal itu membuat heboh bagi para tamu yang hadir serta kedua belah pihak keluarga yang menyaksikan saat sang mempelai wanita pergi masuk ke kamar.
Begitu juga dengan pengantin pria yang tampak kaget melihat istri yang baru dinyatakan sah dinikahinya berkata seperti itu.
Dalam video tersebut, pengantin pria juga berkata bahwa ia bertekad tidak akan menceraikan istri yang baru dinikahinya.
Meski sang wanita minta cerai dengan alasan tidak senang.
Belum tahu persis adanya permasalahan apa di antara keduanya.
Namun, seorang penghulu yang dengan tenang mendinginkan keadaan tersebut, meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Sripoku.com belum mendapatkan konfirmasi lanjutan atas adanya fenomena pernikahan seumur jagung ini.
Baca juga: Oknum Pegawai Kejati Minta Rp750 Juta ke Terdakwa Korupsi Rp61 M, Janjikan Status Saksi: Bukan Jaksa
Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan penelusuran, sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria tersebut merupakan warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.
Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung, Kecamatan Abab.
Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita.
Namun untuk waktu kapan prosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.
Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Ustaz Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Karena pada hakikatnya, pernikahan tersebut sejatinya harus dipertanggungjawabkan hingga dunia dan akhirat.
"Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidaksiapan mempelai untuk menikah," kata Ustaz Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan tersebut tercatat secara resmi atau tidak.
"Kalau pernikahannya tercatat, biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Baca juga: Guru SD Rela Gedor Rumah Warga Cari Murid Baru, Pendaftar PPDB Cuma 5 Siswa, Minta Solusi Disdik
Sementara itu, Kemenag Kabupaten PALI buka suara terkait viral seorang mempelai wanita di wilayah ini yang viral langsung meminta cerai sesaat setelah ijab kabul.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi, mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri.
Prosesi dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan, dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA.
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan siri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama."
"Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.
KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.
"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka belum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya.
Di tempat lain, aksi kontroversial pengantin pria membatalkan pernikahan juga menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Peristiwa ini terjadi di distrik Chandauli, Uttar Pradesh, India.
Seorang pengantin pria berinisial Mehtab mendadak membatalkan pernikahannya di tengah acara resepsi.
Alasannya tak lazim, rupanya ia merasa malu karena kekurangan makanan untuk para tamu yang hadir.
Yang lebih menghebohkan, Mehtab dilaporkan langsung menikahi wanita lain pada malam yang sama.
Hal ini pun memicu kemarahan besar dari keluarga mempelai wanita yang ditinggalkan.
Kejadian tak terduga ini diberitakan oleh India Today pada Minggu (8/6/2025), dikutip dari Tribun Gorontalo.
Pada hari pernikahannya, Mehtab tiba di kediaman mempelai wanita bersama rombongannya.
Suasana awal dipenuhi sukacita, dengan nyanyian dan tarian yang mengiringi kedatangan mereka.
Keluarga mempelai wanita pun menyambut hangat para tamu, dan persiapan upacara pernikahan sedang berjalan.
Baca juga: Proyek Tol Berjalan Lambat, Warga Kecewa Setahun Belum Terima Uang Ganti Rugi, Ancam Blokade Tanah
Namun, ketegangan mulai muncul ketika salah satu kerabat Mehtab mengklaim persediaan makanan tidak mencukupi.
Mehtab, yang mendengar laporan ini, merasa sangat kecewa dan bingung.
Pasalnya, keluarga mempelai wanita sebelumnya berjanji akan menyajikan makanan sesuai permintaan mereka.
Meskipun keluarga mempelai wanita bersikeras mereka telah menyediakan makanan yang berlimpah, kerabat Mehtab tetap pada klaimnya tentang kekurangan makanan.
Dengan banyaknya tamu yang sudah hadir dan bersiap untuk makan malam, Mehtab menjadi sangat marah dan merasa malu dengan situasi tersebut.
Tak disangka, Mehtab dan kerabatnya tiba-tiba meninggalkan lokasi acara dan secara mendadak membatalkan pernikahan.
Keluarga pengantin wanita berusaha mencegah kepergian mereka.
Namun, Mehtab dan rombongannya mengabaikan permohonan tersebut.
Yang lebih mengejutkan, Mehtab dikabarkan langsung menikahi wanita lain, yang disebut-sebut sebagai kerabatnya, pada malam yang sama.
Tentu saja, tindakan ini membuat keluarga mempelai wanita yang ditinggalkan murka.
Mereka menuntut Mehtab untuk membatalkan pernikahan barunya dan menuduhnya telah berselingkuh dengan wanita yang dinikahinya.
Selain itu, mereka juga menuntut Mehtab dan keluarganya mengembalikan mahar pernikahan yang telah diberikan sebelumnya.
Namun, Mehtab kembali mengabaikan permintaan keluarga mempelai wanita yang ditinggalkannya.
Merasa dirugikan, keluarga mempelai wanita yang ditinggalkan akhirnya mengajukan pengaduan ke polisi.
Mereka menuduh keluarga Mehtab sengaja meninggalkan mempelai wanita dan mengambil seluruh mas kawin demi kepentingan pribadi.
Polisi segera turun tangan dan memediasi perbincangan antara kedua belah pihak keluarga.
Selama pertemuan tersebut, keluarga Mehtab mengembalikan uang yang mereka terima sebagai mas kawin.
Mereka menjelaskan tidak ada niat untuk meninggalkan mempelai wanita sebelumnya.
Namun situasi yang memalukan tersebut membuat mereka memilih untuk membatalkan pernikahan dan kemudian menikahi wanita lain.
Akhirnya, keluarga pengantin wanita setuju untuk mencabut pengaduan tersebut, dengan memberikan pernyataan tertulis mereka tidak ingin melakukan tindakan hukum terhadap Mehtab atau keluarganya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com