Pendaftaran sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal calon murid baru.
Untuk Jalur Mutasi, calon murid harus tercatat dalam satu Kartu Keluarga bersama orang tua yang berprofesi sebagai guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Calon murid baru anak guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jalur ini juga mensyaratkan untuk melampirkan beberapa dokumen asli/fotokopi legalisir Surat Keputusan (SK) Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, lembaga, atau perusahaan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru, KK calon murid baru, tanda bukti pendataan penduduk non permanen, dan ijazah dan/atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau sederajat.
Calon murid baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 sekolah sesuai dengan domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://smp.spmbsurabaya.net.