Berita Viral

Gaji Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Pekerja Bingung Lapor Siapa, Dinnaker Janjikan Perlindungan

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI TAK DIBAYAR - Seorang pekerja di Purbalingga mengeluh gajinya tak dibayar hingga memicu eksodus karyawan. Ia dan rekannya kini bingung mencari keadilan dan butuh arahan.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pekerja di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menjerit karena upah tak kunjung dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah aduan publik yang emosional pada Senin (16/6/2025).

Ungkapannya mewakili keputusasaan yang dirasakannya dan rekan-rekan. 

Baca juga: Habiskan Anggaran Rp1,6 M, Anggota DPRD Alasan Buat Pengadaan 40 iPad, Disebut Menunjang Kinerja

Ia menceritakan bagaimana janji perusahaan untuk membayar gaji pada 15 Juni 2025 lalum, ternyata kosong.

Kekecewaan ini, menurutnya, bukan hanya miliknya seorang diri.

Kondisi tersebut telah memicu eksodus karyawan.

Ia menyebut banyak rekan kerjanya yang memilih hengkang karena masalah gaji yang sering terlambat, bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

"Seolah kita kerja capek buat keluarga, tapi enggak digaji," tuturnya, melansir Tribun Banyumas.

Di tengah situasi pelik ini, sang pekerja mengaku dilanda kebingungan.

Ia menyadari bahwa apa yang dialaminya kemungkinan besar adalah pelanggaran perusahaan.

Namun, dirinya dan teman-temannya ragu harus mengambil langkah apa untuk memperjuangkan hak mereka.

"Maaf pak, kalau seperti ini bagaimana yah? Saya sama teman-teman saya juga sempat bingung mau ambil keputusan apa," tanyanya dalam aduan tersebut, sebuah permohonan meminta petunjuk.

Di satu sisi, mereka sangat membutuhkan keadilan.

Namun, di sisi lain, ketidaktahuan mengenai prosedur pelaporan yang aman dan benar menjadi penghalang besar.

Seorang pekerja di Purbalingga mengeluh gajinya tak dibayar hingga memicu eksodus karyawan. Ia dan rekannya bingung mencari keadilan dan butuh arahan. (DOK PRIBADI WARGA)

Kini, nasib para pekerja ini berada di persimpangan.

Kebingungan para pekerja ini menjadi sorotan utama.

Mereka menantikan adanya arahan yang jelas dan jaminan perlindungan dari Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga.

Sehingga mereka berani melangkah maju dan menyelesaikan sengketa industrial yang merampas hak paling mendasar mereka.

Baca juga: Wanita Korban KDRT Minta Tolong Damkar, Depresi Polisi Lambat Merespons, Nyaris Akhiri Hidup

Menanggapi hal ini, Dinnaker Purbalingga telah merespons aduan tersebut secara online dengan meminta pelapor untuk datang langsung ke kantor.

Namun, hingga Senin (23/6/2025), itikad baik tersebut belum bersambut.

"Kami sudah menanggapi dan meminta yang bersangkutan datang agar keluhannya bisa ditindaklanjuti."

"Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi," jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana.

Yesu menjelaskan, kendala utama adalah aduan tersebut tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud.

Ia memahami kemungkinan adanya kekhawatiran dari pihak pekerja, namun ia menjamin kerahasiaan dan siap memberikan pendampingan.

Tim mediasi Dinnaker, Purwanto, menambahkan bahwa pintu konsultasi selalu terbuka.

Menurutnya, banyak permasalahan serupa yang berhasil diselesaikan di tingkat perusahaan setelah pihaknya membantu mencarikan jalan tengah.

"Kami pun siap untuk membantu dalam hal Bipartit (perundingan antara pekerja dan perusahaan), untuk mendapatkan win-win solution."

"Kewenangan kami adalah pembinaan dan penyelesaian masalah, bukan pemberian sanksi," ujar Purwanto.

Kini, Dinnaker berharap sang pelapor atau pekerja lain yang mengalami masalah serupa dapat bersikap kooperatif dan segera datang.

Agar masalah ini juga tidak semakin berlarut-larut dan mereka bisa mendapatkan arahan yang tepat.

Permasalahan lainnya, seorang pegawai mendadak ditagih toko tempatnya bekerja sebesar Rp800 ribu.

Uang tersebut ternyata uang pengganti iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan oleh tempat pegawai itu bekerja.

Namun, pegawai tersebut tidak mengetahui selama ini bahwa perusahaan telah mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kasus ini menimpa pegawai sebuah toko di Purwokerto, Jawa Tengah.

Bekerja selama bertahun-tahun, pegawai toko tersebut hanya menerima gaji Rp1,6 juta per bulan.

Jumlah tersebut jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Seorang warga, mewakili adiknya yang bekerja di Toko Berkah Jaya depan Taman Kota Andhang Pangrenan, membeberkan praktik curang.

Mulai dari gaji di bawah UMR, penahanan ijazah, hingga skema BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai menjebak.

Baca juga: Warga Mengeluhkan Kelakuan Jukir di Kabupatennya, Tak Mau Diberi Parkir Rp1000, Padahal Aturan Perda

Laporan serius yang masuk pada Senin (16/6/2025) ini langsung direspons oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, yang berjanji akan segera menindaklanjuti.

Dalam laporannya yang sangat rinci, pelapor mengungkapkan adiknya yang sudah bekerja bertahun-tahun di toko tersebut hanya menerima gaji sebesar Rp1,6 juta, jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Ironisnya, saat dicek di aplikasi JMO, gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai UMR.

Selain masalah upah, ia juga menyebut praktik penahanan ijazah yang disertai ancaman denda jika keluar sebelum kontrak berakhir.

"IJAZAH DITAHAN (apabila resign sebelum kontrak habis maka akan dikenakan denda utk mengambil)," tulisnya, dikutip dari Tribun Banyumas.

Ketiadaan slip gaji juga membuat para pekerja tidak mengetahui rincian pendapatan dan potongan mereka.

Masalah memuncak ketika pihak atasan tiba-tiba memanggil adiknya.

Ternyata, pihak perusahaan telah mendaftarkan adiknya ke program BPJS Ketenagakerjaan tanpa pemberitahuan dan sudah aktif selama beberapa bulan.

Ilustrasi berita seorang pegawai toko mendadak ditagih tempat ia bekerja sebesar Rp800 ribu sebagai pengganti bayar iuran BPJS. Padahal gaji hanya Rp1,6 juta. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Awalnya, informasi yang diberikan adalah iuran dibayar oleh perusahaan.

Namun, belakangan sang adik justru diminta untuk mengganti seluruh uang yang telah dibayarkan perusahaan untuk iuran tersebut sebesar Rp800 ribu.

"Karena ketidak tahuan adik saya, dan tidak ada komunikasi antara atasan & karyawan, jadi adik saya merasa sudah tertipu & dibodohi," ungkap pelapor.

Menanggapi laporan yang memuat banyak dugaan pelanggaran serius ini, Dinnakerkop UKM Banyumas menyatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut langsung ke perusahaan yang bersangkutan.

Pihak dinas juga mengambil langkah proaktif dengan mengundang pekerja yang bersangkutan untuk datang langsung ke kantor guna memberikan laporan yang lebih lengkap.

"Mohon pihak pekerja bisa datang secara langsung ke Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas... dengan membawa perjanjian kerja," tulis admin Dinnakerkop UKM.

Langkah ini membuka jalan bagi investigasi dan mediasi resmi.

Hal itu untuk memastikan hak-hak pekerja di toko tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini