TRIBUNJATIM.COM - Meilani (43), ibu dianiaya anaknya di Bekasi, Jawa Barat bisa bernapas lega.
Selain anak kini diproses hukum akibat perbuatannya, status rumahnya yang dilelang bank kini jelas.
Rumahnya dibeli Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Meski sudah menjadi milik Dedi Mulyadi, namun ia mempersilakan Meilani dan keluarganya untuk tetap tinggal di rumah itu.
Bahkan, mereka dipersilakan tinggal sampai akhir hayat mereka.
“Ternyata rumah bapaknya dalam pengawasan bank yang akan dilelang. Karena dulu pernah dijaminkan ke bank untuk modal usaha putranya dan tidak terbayar."
Baca juga: Tangis Ibu Dianiaya Anak di Bekasi, Babak Belur Gegara Uang Rp30 Ribu, Meilanie: Saya Salah Ngedidik
“Insya Allah pada BMI Kota Jakarta Utara, rumah itu akan saya beli dan ditinggali oleh Bapak dan Ibu sampai kapan pun. Selama ibu ada di dunia, rumah itu ibu boleh tempati,” kata Dedi Mulyadi dilansir Tribun Jabar, Selasa (24/6/2025), via Tribunnews.
Dengan demikian, Meilani tidak perlu angkat kaki dari rumah, meskipun kini bukan menjadi haknya.
Iapun tak perlu merogoh kocek untuk biaya kontrak rumah selama sisa hidupnya.
Sebelumnya, Meilani menjadi viral setelah dianiaya anak lelakinya dengan cara dipukul hingga ditendang bagian perut dan kepala.
Dalam video yang beredar, anak Meilani, Mochamad Ichsan Ezra (MI) menganiaya korban di teras rumah mereka.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/6/2025) dan viral di media sosial.
Pelaku pun kini sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Alhamdulillah kita sudah amankan pelakunya setelah dari korban membuat laporan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Minggu (22/6/2025).
Saat ditangkap, pelaku tampak mengenakan pakaian tahanan, rambutnya telah digunduli, dan tangannya diborgol.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Dapat Rp 20 Juta, Pemilik Warkop yang Sumpahi Dedi Mulyadi 1 Periode Akhirnya Minta Maaf: Kesal Pak
Dari pengakuan pelaku, kata Binsar, ia menganiaya sang ibu lantaran merasa kesal karena persoalan sepele.
Sementara itu, berdasarkan keterangan sang ibu, ia mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
"Dari hasil pemeriksaan kita, yang pasti korban ada luka memar di bagian kepala dan punggung belakang," ujar Binsar.
Ternyata, perbuatan itu tidak sekali dilakukan sang anak.
Pada awal 2025, Ibu Meilani mengatakan dirinya juga pernah mendapatkan perlakuan serupa dari sang anak.
Saat ini, polisi tengah fokus terhadap pemulihan mental korban dengan menggandeng tim psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Kita fokus penegakkan hukum kepada pelaku dan juga kita fokus untuk pemulihan psikologis korban dengan kita berkoordinasi dengan psikolog DP3A," ungkap Binsar.
Baca juga: Sosok dan Alasan Pria Siram Gubernur Dedi Mulyadi di Bekasi, Bawa Jimat & Bantah Jadi Orang Suruhan
Wali kota murka
Sebelumnya Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengaku sedih hingga emosi usai mengetahui anak bernama Mochamad Ichsan Ezra Candra (23) tega menganiaya ibu kandungnya.
Adapun pemicu Ichsan tega menganiaya ibu kandungnya gegara tak diberi uang Rp30 ribu.
"Saya sangat sedih dan marah sebetulnya dengan kondisi yang terjadi," kata Tri di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (23/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
Tri menyesalkan tindakan sang anak yang tega menganiaya seorang perempuan yang telah melahirkan dan membesarkannya sejak kecil.
"Saya menganggap dia (korban) juga adalah orangtua kita ya. Jadi, bahasanya harusnya tidak boleh terjadi," ungkap Tri.
Tri juga menuturkan anak buahnya telah diterjunkan untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban sejak Minggu (22/6/2025) malam.
Selain itu, ia juga memastikan proses hukum terhadap sang anak akan ditegakkan.
"Tentu akan berproses karena (pelaku) sudah dewasa untuk proses hukum pidananya dan yang lebih penting adalah bagaimana hari ini melakukan pendampingan psikologi terkait dengan ibu," imbuh dia.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjemput Meilani (46), ibu korban penganiayaan oleh anak kandungnya yang berinisial MI (23), pada Senin (23/6/2025).
"Tadi pagi sudah dijemput. Saya kira itu adalah bentuk perhatian ya bahwa memang kepala daerah harus begitu," ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin.
Tri mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan penjemputan tersebut.
Namun, ia menduga langkah itu dilakukan untuk mendalami penganiayaan sekaligus memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Mungkin lebih bagaimana Pak Gubernur ingin mendalami lebih dalam lagi secara psikologis dan tentu sama dengan seperti saya tentu akan memberikan motivasi semangat kepada seorang ibu yang terluka hatinya," jelas Tri.