TRIBUNJATIM.COM - Salah satu bank daerah digugat secara perdata ke PN Klas 1A Palembang oleh seorang pegawai kantor pajak yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
ASN tersebut yakni MR (48) warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dirinya melayangkan gugatan melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti.
Baca juga: Penyebab 10 Calon Murid Didiskualifikasi SMA Negeri dari SPMB 2025, Panitia: Ikuti Aturan Main
Ia melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut pada Sabtu (21/6/2025).
Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (5/6/2025).
Dalam gugatan perdata yang dilayangkan ASN asal Musi Banyuasin tersebut, ia merasa tidak terima rumahnya tetap dilelang bank daerah meski gaji pokoknya juga terus dikuras.
Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satu bank daerah sebagai Tergugat 1.
Selain itu, MR juga menggugat kantor cabangnya di Sekayu, KPKNL Palembang, dan OJK Sumsel.
Dimana dalam berkas perkara, total gugatannya sebesar Rp1,1 miliar sebagai kerugian yang dialami oleh MR.
Ketika ditemui Sripoku.com, Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa menjelaskan alasan kliennya menggugat.
Lantaran tergugat satu yang hingga kini masih menguras gaji pokok, dan segala macam insentif tunjangannya sebagai pemotongan kredit pinjaman.
Namun, kata Novel, pihak bank daerah tersebut tetap melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik klien yang merupakan anggunan.
"Tidak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak bank," jelas Novel.
"Akibat pemotongan gaji, klien kami juga saat ini membuat klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran," imbuhnya.
Awalnya, MR mengira dengan pemotongan secara langsung yang dilakukan bank daerah tersebut tak bermasalah.
Namun, tak disangka, dia justru menerima surat eksekusi lelang terhadap agunannya.
Lanjut Novel, asetnya kliennya tersebut diketahui dilelang pihak bank setelah pihaknya menerima surat eksekusi lelang dari KPKNL Palembang.
"Hingga saat ini, status aset klien kami masih berproses lelang, " katanya.
Pada Senin (23/06/2025) sore, Novel mendatangi PN Palembang dalam rangka memenuhi panggilan relaas.
"Hari ini kita masukan nomor gugatan kami, dan diagendakan Kamis (26/06/2025) mendatang, akan disidangkan," tutup Novel.
Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar Perusahaan, Pekerja Bingung Lapor Siapa, Dinnaker Janjikan Perlindungan
Sementara itu, di Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan dua tersangka baru terhadap kasus kredit fiktif bank pelat merah.
Adalah NAF dan DSKW.
Kedua tersangka merupakan pihak luar bank plat merah.
Mereka merupakan calo dalam kasus kredit fiktif bank pelat merah.
Namun, yang dilakukan penahanan hanya NAF.
Sedangkan DSKW belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan.
Pantauan di kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, NAF menggunakan rompi berwarna pink bertuliskan tahanan kasus korupsi Kejari Ponorogo.
NAF yang menggunakan rompi berwarna pink itu kemudian digiring ke mobil tahanan lalu dibawa ke Rutan Klas IIB Ponorogo, Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (23/6/2025) malam.
"Terima kasih teman-teman karena pada malam ini kita telah melakukan penetapan tsk atas nama NAF dan DSKW alias LETE. Mereka adalah calo," ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa pagi.
Agung menjelaskan bahwa NAF diperiksa mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB, Senin (23/6/2025).
Sementara DSKW juga telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali sebagai saksi.
"Dan kami telah mengantongi dua alat bukti lengkap. Kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Agung saat dikonfirmasi.
Agung menjelaskan, NAF maupun DSKW adalah dari pihak luar, NAF telah ditahan, sedangkan DSKW belum karena belum memenuhi pemanggilan.
"Nanti kita panggil lagi sebagai tersangka dan melakukan penahanan," tegas Agung saat dikonfirmasi di Kejari Ponorogo.
Dengan penetapan dua tersangka baru, berarti kasus kredit fiktif bank plat merah unit Pasar Pon Ponorogo ini total tiga orang.
"Dua dilakukan penahanan dan satu masih pemanggilan," pungkasnya.
Baca juga: Habiskan Anggaran Rp1,6 M, Anggota DPRD Alasan Buat Pengadaan 40 iPad, Disebut Menunjang Kinerja
Sebelumnya, kasus kredit fiktif bank pelat merah memasuki babak baru.
Kejari Ponorogo menetapkan satu tersangka terkait kasus kredit fiktif bank pelat merah Unit Pasarpon, Ponorogo, Jatim.
Adalah SPP warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, yang ditetapkan tersangka kredit fiktif.
SPP merupakan mantan mantri pada awal Juni lalu.
Sebagai informasi, petugas Kejari Ponorogo tiba-tiba menggeledah kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Selasa (27/5/2025)
Pantauan di lokasi, korps Adhyksa ini terlihat menggunakan rompi bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi'.
Mereka terlihat menggeledah kantor yang mengurusi administrasi kependudukan ini.
Petugas Kejari mulai menggeledah kantor yang beralamat di Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, mulai pukul 13.00 WIB hingga petang.
Penggeledahan ini berkaitan dengan laporan kredit fiktif di salah satu unit bank berplat merah (BRI), dimana ketika mengajukan kredit diajukan sesuai KTP.
Penggeledahan dilakukan secara hati-hati lantaran Dispenducapil salah satu kantor yang berkaitan dengan pelayanan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com