TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial pengantin terlantar saat akan akad nikah.
Mereka kaget karena kantor KUA dalam kondisi kosong.
Peristiwa ini dialami pengantin di Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
Mereka mendatangi kantor KUA Pracimantoro Wonogoro usai tak segera dinikahkan oleh penghulu, Senin (23/6/2025).
Video pengantin telantar itu awalnya diunggah di salah satu grup di Facebook.
Dalam postingan itu, disebutkan jadwal menikah pasangan calon pengantin itu dilakukan pukul 10.00 WIB.
Namun dalam postingan itu disebut bahwa Kepala KUA Pracimantoro dan wakilnya disebut malah tidak ada di kantor alias keluar.
Karena hal itu, disebutkan lagi bahwa pasangan calon pengantin menjadi terlantar karena tak kunjung dinikahkan meski sudah tiba di Kantor KUA.
Baca juga: Pengantin Wanita Langsung Minta Cerai usai Ijab Kabul sampai Keluarga Syok, Kemenag Ungkap Risikonya
Melansir dari TribunSolo, rupanya pada Senin (23/6/2025) jadwal pernikahan cukup banyak.
Sementara penghulu di KUA Kecamatan Pracimantoro hanya berjumlah 2 orang.
"Jadwal sudah kami share sebelumnya. Kemudian saya juga Plt Kecamatan Giritontro, tadi lebih awal-awal juga ada dua pernikahan di sana, setelah itu baru di Pracimantoro," kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pracimantoro, Sutidjo.
Menurut dia, di hari ini ada 10 pernikahan di Kecamatan Pracimantoro.
Sementara itu, satu penghulu lain di KUA Pracimantoro juga merangkap tugas di Kecamatan Wuryantoro.
Baca juga: Respon WO usai Pengantin Wanita Pingsan, Ngenes Dekor Pernikahan Paket Rp 30 Juta Tak Layak: Malu
Pihaknya meminta maaf atas keterlambatan petugas dalam menikahkan calon pengantin yang berasal dari Dusun Jenar, Desa Pracimantoro itu.
"Mungkin memang karena masyarakat kan ingin dilayani dengan baik, nyuwun pangapunten karena agak terlambat. Mungkin setengah jam tadi terlambat," jelasnya.
Pihaknya juga telah memberikan klarifikasi kepada pihak keluarga atas hal keterlambatan itu.
Keterbatasan penghulu dan jarak antar wilayah juga menjadi kendala.
"Betul jadwalnya padat, di Pracimantoro ada 10, di Giritontro 2, jadi 12. Kalau secara normatif waktunya memang mepet. Kita upayakan," jelas dia.
Sementara itu sebelumnya, video pengantin wanita minta cerai setelah pengantin pria melakukan ijab kalbul.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Abab Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.
Dalam video tersebut, semula akad nikah itu terlihat berjalan lancar, dimana pengantin pria mengucapkan ijab kabul bersama wali nikah pihak mempelai wanita dengan dibimbing oleh penghulu.
Pengantin wanita tampak duduk disebelah pengantin pria saat prosesi akad nikah berlangsung.
Namun berselang beberapa detik usai akad nikah tersebut dinyatakan sah, kemudian sang pengantin wanita tiba- tiba berkata minta bercerai.
“Pak Ketip, aku nak sara, aku dak senang, dia ngecakan aku, dem aku nak sara (Pak Penghulu, aku mau cerai, aku nggak suka, dia melecehkan aku. Sudah aku mau cerai),” kata pengantin wanita dalam video tersebut kemudian langsung berdiri meninggalkan lokasi.
Sontak hal tersebut membuat heboh bagi para tamu yang hadir serta kedua belah pihak keluarga yang menyaksikan saat sang mempelai wanita itu pergi masuk ke kamar.
Begitu juga dengan pengantin pria yang tampak kaget melihat istri yang baru dinyatakan sah dinikahinya itu berkata seperti itu.
Baca juga: Padahal Mau Akad, Pria Kaget Diminta Lunasi Utang Ipar, Pilih Nikahi Pengiring Pengantin Wanita
Dalam video tersebut, pengantin pria juga berkata bahwa ia bertekad tidak akan menceraikan istri yang baruh dinikahi nya itu, meski sang wanita minta cerai dengan alasan tidak senang.
Belum tahu persis adanya permasalahan apa diantara keduanya.
Namun seorang penghulu yang dengan tenang mendinginkan keadaan tersebut, dan meminta agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Berdasarkan keterangan beberapa sumber mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, kejadian tersebut terjadi di Desa Betung Kecamatan Abab.
Sumber tersebut menyebutkan bahwa, pengantin pria itu merupakan warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal
Sementara pengantin wanita merupakan warga Desa Betung Kecamatan Abab.
Baca juga: Viral Momen Pengantin Wanita Diikat ke Tiang oleh Rekan Suami, Teriak Minta Tolong: Sudah Setuju
Akad nikah tersebut diketahui dilaksanakan di rumah pengantin wanita di Desa Betung Kecamatan Abab.
Namun untuk waktu kapan perosesi akad nikah tersebut berlangsung, belum diketahui secara pasti.
Menanggapi adanya video viral terkait pernikahan seumur jagung yang terjadi di Kabupaten PALI tersebut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali, Ustad Asmuni, sangat menyayangkan peristiwa itu terjadi.
Karena pada hakekatnya pernikahan itu, sejatinya harus dipertanggung jawabkan hingga dunia dan akhirat.
”Sangat disayangkan hal tersebut terjadi, dan ini menunjukan ketidak siapan mempelai untuk menikah,” kata Ust.Asmuni, Minggu (22/6/2025).
Ia juga meminta agar ditelusuri lebih dulu apakah pernikahan itu tercatat secara resmi atau tidak.
"Kalau pernikahannya tercatat biasanya ada bimbingan perkawinan dan pemeriksaan berkas persetujuan kedua mempelai," ujarnya.
Di sisi lain, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag PALI, H Ayubi mengatakan bahwa prosesi akad nikah yang dilakukan dalam video yang beredar tersebut dilakukan secara siri, dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan Kantor Urusan Agama (KUA)
"Sehubungan dengan beredarnya video viral mengenai pernikahan sirri yang langsung diikuti dengan permintaan cerai setelah akad, kami ingin menyampaikan bahwa, pernikahan itu bukan dilaksanakan oleh pihak KUA dalam wilayah kami, maupun oleh penghulu yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pernikahan tersebut dilakukan di luar prosedur resmi, tanpa pencatatan dan bimbingan pranikah yang menjadi bagian dari layanan KUA," kata H Ayubi.
Ia juga sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut, karena pernikahan yang tidak melalui jalur resmi berisiko menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial.
Termasuk ketidakjelasan status hukum istri dan anak, serta potensi perceraian yang tidak melalui prosedur yang sah.
KUA senantiasa mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pernikahan secara resmi dan tercatat di KUA, agar hak-hak suami istri dapat terlindungi secara hukum dan agama.
"Kalau tidak tercatat secara hukum. Jelas proses perceraiannya tidak bisa melalui pengadilan agama. Karena mereka blum punya status sebagai suami istri secara hukum," jelasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com