Kata dia, siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan diburu hingga tuntas.
"Kami komitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan," tegasnya.
Sementara 17 pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lebih lanjut AKP Sri mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” ajaknya.