Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengambil sikap atas pemberlakukan jam malam anak di Surabaya.
Rencananya, akan dilakukan sweeping dan mengamankan pelajar yang melanggar.
Yona meminta pelaksanaan sweeping atau penertiban anak-anak saat jam malam itu dilakukan secara edukatif, humanis, dan jauh dari kesan represif.
"Libatkan sekolah dan masyarakat dalam upaya sosialisasi kebijakan jam malam anak ini. Jangan ada intimidatif kepada anak-anak," ujar Yona yang akrab disapa Cak YeBe ini, Kamis (26/6/2025).
Pendekatan persuasif dan edukatif harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan sweeping oleh satpol PP, Linmas, dan aparat terkait.
Menurutnya, anak-anak yang terjaring tidak boleh dipermalukan atau diperlakukan seperti pelaku kriminal.
“Kita percaya dengan petugas di lapangan. Jangan ditakut-takuti. Penertiban harus humanis dan mendidik. Jangan membuat anak-anak trauma,” tegas Cak YeBe.
Dia menyinggung pentingnya sosialisasi yang menyeluruh di tingkat sekolah dan lingkungan masyarakat.
Baca juga: Aturan Jam Malam Anak Versi Eri Cahyadi, Dijemput Petugas Jika Jam 22.00 Belum Pulang, Ortu Lapor RW
Dia meminta satpol PP dan Bakesbangpol bersama lurah melalui Kasi Trantib untuk turun langsung memberikan edukasi di sekolah-sekolah SD, SMP, hingga SMA di Surabaya.
Operasi penertiban harus dibarengi dengan edukasi positif ke sekolah-sekolah.
Dia menambahkan, anak-anak perlu tahu alasan jam malam ini diberlakukan, tujuannya melindungi mereka, bukan mengekang.
Pendekatan humanis harus menjadi prinsip utama saat sweeping dilakukan.
Dia mengingatkan agar aparat di lapangan menghindari tindakan kasar, intimidatif, atau mempermalukan anak-anak di depan umum.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut, sweeping jam malam anak-anak segera dimulai untuk menekan potensi kenakalan remaja.
Setiap anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang berada di luar rumah, warkop, kafe, dan fasilitas umum lainnya mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang langsung melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.