Sehingga dia menilai, Budi Prajogo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
"Harusnya sebagai wakil rakyat dapat memberikan contoh yang benar kepada rakyat, jangan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Lebih lanjut, Rizal berharap agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Banten segera melakukan pemanggilan pada Budi Prajogo terkait beredarnya memo tersebut.
"BKD harus segera memanggil Budi dan merekomendasikan agar memo tersebut dicabut untuk menjaga marwah DPRD Banten," pungkas Rizal.
Budi Prajogo Pilih Bungkam
Hingga artikel ini dimuat, Tribun Banten berupaya mengkonfirmasi Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo terkait hal ini.
Namun, upaya melalui pesan singkat tersebut belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Komisi IV DPRD Banten: Tidak Ada Titip Menitip
Untuk diketahui, Komisi IV DPRD Banten telah memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta agar tidak melakukan praktik pungli dan titip-menitip siswa dalam proses SPMB tahun 2025.
DPRD menegaskan siap merekomendasikan pemecatan kepala sekolah yang terbukti melanggar.
"Tidak ada titip menitip, tidak ada pungli, kalau ada kami akan tindak tegas," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Banten, Rifky Hermiansyah kepada Tribun Banten, Jumat (30/5/2025).
Rifky mengatakan, Komisi IV DPRD Banten akan membuka posko aduan SPMB tahun 2025.
Sehingga jika masyarakat menemukan pungli dan praktik titip menitip bisa melaporkannya secara langsung.
"Silahkan kirimkan bukti-bukti ke sekretariat Komisi IV, akan kami rekomendasikan pada Pak Gubernur agar kepala sekolah tersebut dipecat," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com