Respons Dugaan Pungli PPPK Guru, Pemkab Bojonegoro Panggil Oknum hingga Siapkan Sanksi

Penulis: Misbahul Munir
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUNGLI - Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto. Pemkab Bojonegoro mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Dinas Pendidikan, Senin (30/6/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Pemkab Bojonegoro akhirnya mengambil langkah tegas menyikapi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Dinas Pendidikan. 

Pemkab Bojonegoro telah melakukan investigasi dan mengantongi keterangan dari 20 korban.

Langkah selanjutnya dalam waktu dekat, pemkab membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pungli berinisial SW yang berstatus sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bojonegoro.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Hari Kristianto, menjelaskan, berdasarkan keterangan dari 20 korban, mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh SW dengan iming-iming akan diangkat sebagai PPPK guru. 

Terduga pelaku, kata Hari, merupakan PPPK guru di salah satu SDN di Bojonegoro.

“Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Minggu depan, terduga SW akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim gabungan,” ujar Hari, pada Senin (30/6/2025).

Baca juga: Petugas Dishub Terima Setoran Rokok dari Sopir Bajaj Tiap Hari, Kadis Siap Beri Sanksi Jika Pungli

Tim gabungan pemeriksa yang dimaksud Hari, terdiri dari berbagai pejabat yang menduduki posisi strategis, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, bagian hukum, serta Dinas Pendidikan. 

Hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang pantas untuk yang bersangkutan. Dan direkomendasikan pada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono dalam mengambil keputusan. 

“Setelah pemeriksaan, tim akan merumuskan rekomendasi sanksi. Hasil rekomendasi akan kami serahkan kepada bupati untuk diputuskan lebih lanjut,” tutupnya. 

Sebelumnya, Komisi C DPRD Bojonegoro membeberkan temuan adanya aduan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengadukan adanya pungli rekrutmen Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer di lingkungan Disdik. 

Data yang dihimpun ada sebanyak 22 guru honorer yang menjadi korban praktik pungli ini.

Uang yang diminta oleh terduga pelaku bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 55 juta, sebagai syarat agar bisa lolos dalam seleksi PPPK guru.

Baca juga: Terima Aduan Dugaan Pungli Rekrutmen PPPK, Anggota DPRD Bojonegoro Beber Nominal Hasil Pungutan

Praktik ini diduga berlangsung sejak tahun 2019.

Menanggapi hal ini, Komisi C DPRD Bojonegoro juga telah menggelar rapat bersama BKPP dan sejumlah korban.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto mendesak pemkab untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tidak ragu menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.

“Ini persoalan serius yang menyangkut integritas rekrutmen ASN. Jika benar terjadi pelanggaran, maka tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya salah satu korban berinisial DS, guru di SDN di Kecamatan Dander Bojonegoro, mengaku menjadi korban pungli.

Ia menyebut telah ditipu hingga Rp 55 juta oleh SW dan diperdaya akan dipermudah dan diloloskan saat rekrutmen PPPK pada tahun 2019.

“Saya korban tahun 2019, senilai Rp 55 juta. Saat itu, usia kami kan 35 tahun ke atas, dijanjikan untuk dipermudah,” ujar DS, Jumat (13/6/2025).

DS mengungkapkan, tidak hanya dirinya yang menjadi korban.

Melainkan ada 22 rekan sejawatnya yang bernasib sama.

Dalam kasus ini, ia berharap agar diberikan keadilan dan praktik semacam ini tidak terulang di kemudian hari. 

Berita Terkini