TRIBUNJATIM.COM - Akhir nasib Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo yang sempat viral karena memo titip siswa di proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Cilegon.
Kini, jabatan Budi Prajogo di DPRD Banten dicopot.
Pencopotan itu resmi dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Hal tersebut tak lepas dari viralnya memo titip siswa yang menunjukkan nama Budi Prajogo.
Baca juga: Sosok Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten yang Disorot Diduga Titip Siswa Ditujukan ke SMA Negeri
Pencopotan dilakukan setelah beredarnya foto selembar memo bertulisan tangan yang memuat permintaan agar seorang calon siswa diterima di salah satu SMA negeri.
Memo itu dibubuhi tanda tangan Budi dan cap DPRD Banten, serta dilengkapi kartu nama bergambar wajah Budi lengkap dengan lambang partai PKS.
PKS Copot Jabatan, Tunjuk Pengganti
Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi, menyampaikan bahwa PKS telah mengambil langkah tegas dengan mengganti posisi Budi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
Posisinya kini diisi oleh Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten dari Fraksi PKS.
"Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD," kata Gembong dalam konferensi pers di Serang, Selasa (1/7/2025).
Gembong menambahkan, keputusan tersebut diambil setelah Budi mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta partai.
"Beliau sudah juga menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apapun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan," ujar Gembong.
PKS Minta Maaf, Jadikan Kasus sebagai Pelajaran
Atas peristiwa ini, PKS turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Banten.
Gembong berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran penting untuk mencegah praktik titip-menitip calon siswa di masa mendatang.
"Cukuplah kasus Pak Budi jadi pelajaran untuk kita sendiri. Mudah-mudahan agar tidak terulang pada masyarakat kita," ucapnya.
Respons Budi Prajogo: Siap Tanggung Konsekuensi
Ditemui di Kantor DPW PKS Banten, Kota Serang, Budi Prajogo menyatakan menerima keputusan partai dengan lapang dada.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap taat dan patuh pada arahan pimpinan PKS.
"Prinsipnya kami selaku kader partai, patuh dan taat pada arahan dan perintah dari pimpinan fraksi, pimpinan DPW, apapun yang diperintahkan kita siap taat," ujar Budi.
Terkait memo yang ditandatanganinya, Budi menyebut bahwa niat awalnya hanya ingin membantu warga kurang mampu agar bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri.
"Niatnya membantu masyarakat yang ingin sekolah di sekolah pemerintahan kita ya," tambah dia.
Siswa Titipan Tetap Tak Lolos SPMB
Meskipun memo tersebut viral, calon siswa yang dimaksud tetap tidak lolos dalam seleksi SPMB 2025.
Hal ini mempertegas bahwa surat titipan tidak berpengaruh terhadap sistem seleksi yang berlaku.
Kasus ini mengundang sorotan luas karena mencerminkan masih adanya praktik intervensi dalam seleksi siswa baru.
Padahal, sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Banten digagas untuk mendukung pemerataan pendidikan, termasuk program sekolah gratis yang menjadi unggulan pemerintah daerah.
Sosok Budi Prajogo
Sosok Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo yang disorot usai diduga titip siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten tahun ajaran 2025/2026.
Budi Prajogo viral disorot usai mengirimkan memo tersebut.
Sebelumnya, beredar memo ditandatangani oleh Budi Prajogo.
Tak hanya itu, pada memo tersebut lengkap dibubuhi stempel basah DPRD Banten, sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman SPMB Jatim Tahap 3, Dapat Dilihat di Spmbjatim.net, Simak Jadwal Pendaftarannya
"Mohon dibantu dan ditindaklanjuti" tulisan memo tersebut jelas memunculkan dugaan intervensi dalam proses seleksi masuk SMA Negeri.
Tak hanya itu, beredar pula sebuah name tag bergambar Budi Prajogo, lengkap dengan logo DPRD Banten dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Informasi yang dihimpun TribunBanten.com menyebutkan, memo tersebut ditujukan ke satu SMA Negeri di Kota Cilegon, Banten.
Profil Budi Prajogo
Budi Prajogo merupakan politisi senior dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 9.
Ia mulai menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten sejak tahun 2009 dan terus aktif hingga saat ini.
Karier Politik Budi Prajogo
Berikut perjalanan politiknya:
Periode 2009–2014: Anggota DPRD Banten
Periode 2014–2019: Terpilih kembali sebagai anggota DPRD
Periode 2019–2024: Menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Banten
Periode 2024–sekarang: Masih menjabat di posisi yang sama
Harta Kekayaan Budi Prajogo
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, total kekayaan Budi Prajogo tercatat sebesar Rp6.219.586.315.
Akademisi: BKD DPRD Banten Harus Panggil Budi Prajogo
Sebuah memo DPRD Banten yang diduga berisi pesan menitipkan murid dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Banten tahun 2025-2026 beredar di media sosial.
Tampak pesan itu ditulis manual dalam lembar data pendaftar.
"Mohon dibantu dan ditindaklanjuti," demikian bunyi pesan memo tersebut.
Memo itu juga ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo.
Tak hanya itu, memo tersebut juga dicap menggunakan stempel basah DPRD Pemprov Banten.
Kartu Nama milik Budi Prajogo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga dilampirkan pada lembar memo tersebut.
Dari penelusuran Tribun Banten, memo itu ditujukan untuk SMA Negeri di Kota Cilegon.
Menyikapi beredarnya memo titipan murid di SPMB 2025 ini, Akademisi Universitas Serang Raya (Unsera) Rizal Fauzi menyebutnya sebagai sebuah tindakan yang ironi dengan peraturan.
Sebab, Pemprov Banten tengah memperketat aturan terkait jual beli kursi, pungutan liar (pungli), dan titip menitip murid pada SPMB tahun 2025-2026.
"Ini sebuah ironi di tengah upaya Gubernur Banten menggemborkan SPMB tidak ada titip menitip murid dan pungli," kata Rizal, Kamis (26/6/2025).
Apalagi menurut Rizal, stempel basah dalam memo tersebut resmi milik DPRD Pemprov Banten.
Sehingga dia menilai, Budi Prajogo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten.
"Harusnya sebagai wakil rakyat dapat memberikan contoh yang benar kepada rakyat, jangan menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Lebih lanjut, Rizal berharap agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Banten segera melakukan pemanggilan pada Budi Prajogo terkait beredarnya memo tersebut.
"BKD harus segera memanggil Budi dan merekomendasikan agar memo tersebut dicabut untuk menjaga marwah DPRD Banten," pungkas Rizal.
Budi Prajogo Pilih Bungkam
Hingga artikel ini dimuat, Tribun Banten berupaya mengkonfirmasi Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo terkait hal ini.
Namun, upaya melalui pesan singkat tersebut belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
Komisi IV DPRD Banten: Tidak Ada Titip Menitip
Untuk diketahui, Komisi IV DPRD Banten telah memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK negeri maupun swasta agar tidak melakukan praktik pungli dan titip-menitip siswa dalam proses SPMB tahun 2025.
DPRD menegaskan siap merekomendasikan pemecatan kepala sekolah yang terbukti melanggar.
"Tidak ada titip menitip, tidak ada pungli, kalau ada kami akan tindak tegas," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Banten, Rifky Hermiansyah kepada Tribun Banten, Jumat (30/5/2025).
Rifky mengatakan, Komisi IV DPRD Banten akan membuka posko aduan SPMB tahun 2025.
Sehingga jika masyarakat menemukan pungli dan praktik titip menitip bisa melaporkannya secara langsung.
"Silahkan kirimkan bukti-bukti ke sekretariat Komisi IV, akan kami rekomendasikan pada Pak Gubernur agar kepala sekolah tersebut dipecat," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com