TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani memangis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Diketahui Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra harus berurusan dengan hukum akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
4 bulan mendekam di penjara, Nikita Mirzani ungkap kerinduan pada tiga buah hatinya.
Air mata Nikita Nikita Nirzani pun tak tertahan saat sidang beragendakan pembacaan nota eksepsi tersebut.
"Sejak empat bulan lalu saya tidak bisa berkumpul bersama anak, tidak bisa menjalani aktivitas bersama, tidak bisa menjalani ibadah puasa bersama, tidak bisa merayakan Hari raya Idul Fitri bersama-sama layaknya Umat Muslim pada umumnya," kata Nikita Mirzani.
Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu pun mengaku hatinya tercabik-cabik saat mengingat kembali momen memilukan itu.
"Hal ini sangat menyayat hati saya," akunya.
Wanita yang akrab disapa Niki itu, pun sempat mengungkapkan rasa rindunya kepada ketiga anaknya.
Baca juga: 100 Hari Nikita Mirzani di Penjara, Kondisi 3 Anaknya Disorot, Lolly Rindu Sarapan Bersama Sang Ibu
"Teruntuk ketiga anakku, Ami kangen nak," aku Nikita Mirzani dengan suara bergetar.
Aktris 39 tahun itu, lantas meminta ketiga anaknya untuk bersabar lantaran ia sedang memperjuangkan kebenaran.
"Yang sabar ya nak, dan terus mendoakan Ami, saat ini Ami masih terus berjuang untuk tetap teguh membela kebenaran."
"Ami juga yakin, kebenaran bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan," tegasnya.
Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasa Selasa, 24 Juni 2025.
Atas kasus ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.
Baca juga: SELEB TERPOPULER: ART Baim Wong Pergoki Paula & Nico di Kamar - Nikita Mirzani Posting Foto Nyanyi
Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Pekerjaan sang Artis
Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani sempat disinggung soal adanya aliran dana yang mengarah pada dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa hal tersebut bisa dijelaskan di dalam pembuktian.
"Nanti itu pembuktian, gampanglah itu," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Lantas Fahmi menyinggung pekerjaan kliennya.
Ia mengatakan, penghasilan Nikita sebagai seorang artis memang besar.
"Kan Nikita itu bukan orang yang nggak punya pekerjaan."
"Dia sekali live itu bisa miliaran, bisa ratusan juta," bebernya.
Fahmi yakin nantinya bisa membuktikan soal aliran dana yang masuk ke Nikita.
Baca juga: Padahal di Penjara, Nikita Mirzani Posting Foto Nyanyi di Panggung, Disebut Dapat Hak Istimewa
Lebih lagi penghasilan Nikita nantinya bisa dengan mudah untuk dibuktikan.
"Nanti saya bisa buktikan, itu urusan kecil."
"Membuktikan pekerjaan dan penghasilan Nikita itu urusan gampang."
"Yang jelas Nikita bukan orang yang nggak punya pekerjaan," terangnya.
"Uang Rp4 miliar itu kecil, daripada kontrak dia yang hampir Rp15 miliar dan sebagainya," sambungnya.
Sementara itu, setelah sidang berlangsung, Nikita mengungkap dirinya merasa dijebak oleh Reza Gladys.
Menurutnya, banyak fakta yang terpotong dan bahkan rekaman yang beredar selama ini disebut Nikita tak benar dan banyak manipulasi.
"Berdasarkan dakwaan JPU, banyak yang dipotong-potong, rekaman yang udah beredar isinya tidak seperti itu. Isinya Reza yang mengejar sahabat saya, Mail," ungkap Nikita.
"Tidak pernah Mail yang selalu aktif menghubungi Reza, Reza yang menghubungi Mail terus. Banyak (manipulasi) ya," imbuhnya.
Nikita juga mengaku heran saat mendengar pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut dakwaan JPU, Reza Gladys bak menyasar Dokter Detektif alias Doktif, Dokter Samira.
Namun nyatanya kini Nikita dan asistennya, Mail yang ditahan.
"Kalau kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi, saya ternganga-nganga karena tujuannya si Reza sebenarnya adalah Dokter Samira alias Doktif, tapi kenapa saya yang ditahan sekarang?"
Sehingga Nikita menilai dirinya sudah dijebak oleh wanita yang dikenal sebagai pengusaha skincare tersebut.
"Kenapa saya dan sahabat saya yang ditahan? Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan cuma-cuma dan saya bertanya 'Kenapa Reza Gladys memberi uang itu cuma-cuma, ada apa?'."
"Sampai direkam semuanya, sampai terjadi seperti ini penahanan. Iya gimana gak dijebak, semua direkam, direncanakan. Ini proses begitu cepat," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Nikita Mirzani lainnya