10 Pengemis Ditangkap Satpol PP, Dapat Rp100.000 dalam 2 Jam Manfaatkan Grebeg Suro: 4 Pemain Lama

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEMIS - Satpol PP Ponorogo saat melakukan razia di Alun-alun Ponorogo, beberapa waktu lalu. Event Grebeg Suro 2025 yang digelar di Alun-alun Ponorogo menjadi surga bagi pengemis dan pengamen.

TRIBUNJATIM.COM - 10 pengemis diamankan Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, selama event Grebeg Suro 2025 yang digelar di Alun-alun Ponorogo dari tanggal 4 sampai 26 Juni 2025 lalu.

Hal itu seperti diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Subiyantoro.

Para pengemis yang diamankan tersebut mampu meraup ratusan ribu dalam hitungan jam.

Baca juga: Hasil Audit BPKP Ungkap Kecurangan 2 Pegawai Bank BUMN Raup Rp3,59 M, Berkomplot Bersama 2 Nasabah

Subiyantoro mengatakan, dari pengakuan mereka, dalam satu jam, para pengemis tersebut mampu meraup uang saweran dari pengunjung event Grebeg Suro antara Rp50.000-Rp100.000.

"Dari pengakuan mereka bisa mendapat Rp100.000 dalam dua jam," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (2/7/2025).

"Kalau jam kerjanya lebih lama, dapatnya ya lebih," imbuhnya, melansir Kompas.com.

Subiyantoro mengatakan, dari 10 pengemis yang diamankan, empat di antaranya adalah pengemis yang memang sering diamankan oleh Satpol PP Ponorogo yang merupakan pemain lama.

Sementara itu, enam pengemis yang diamankan merupakan pemain baru.

Mereka berasal dari Madiun, Tulungagung, bahkan Kabupaten Blitar, yang memanfaatkan keramaian Grebeg Suro.

"Yang empat ini memang sering terjaring razia. Dipulangkan, balik lagi," katanya.

"Kalau yang 6 ini pemain baru yang memanfaatkan keramaian Grebeg Suro," jelas Subiyantoro. 

Kebiasaan warga Kabupaten Ponorogo yang mudah memberikan uang kepada pengemis sempat viral pada pertengahan bulan Maret.

Saat itu, sejumlah pengemis yang diamankan Satpol PP kedapatan memiliki empat ponsel dan mengantongi uang hingga jutaan rupiah.

Dalam satu bulan, pengemis tersebut bisa mengantongi pendapatan hingga Rp12 juta.

S, salah satu pengemis tajir yang sempat diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Ponorogo karena kedapatan memiliki empat HP dan mengaku bisa mendapatkan penghasilan Rp12 juta sebulan. Selama kegiatan Grebeg Suro, Satpol PP Kabupaten Ponorogo berhasil mengamakan pengemis dan pengamen sebanyak 10 orang. (KOMPAS.COM/SUKOCO)

Kepala Dinsos P3A Ponorogo, Supriyadi mengatakan, warga Ponorogo memiliki kebiasaan awean atau suka memberi kepada para pengemis.

Halaman
1234

Berita Terkini