Terkuak Asal Pisau yang Digunakan Menusuk Pesilat di Malang hingga Tewas

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUSUKAN - Tersangka FR alias Fatur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (4/7/2025). Diketahui, tersangka FR terganggu dengan konvoi rombongan perguruan silat yang berujung keributan dan melakukan penusukan kepada korban hingga meninggal, sementara dua lainnya luka-luka.

Lalu untuk korban berinisial RPS, asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengalami luka tusuk di dada kiri serta paha kiri, dan korban inisial DA asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar mengalami luka sabetan di lengan kiri. Keduanya masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fatur dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Berita Terkini