Lalu untuk korban berinisial RPS, asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang mengalami luka tusuk di dada kiri serta paha kiri, dan korban inisial DA asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar mengalami luka sabetan di lengan kiri. Keduanya masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fatur dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.