Anak Usia 19 Tahun Laporkan Ayah Kandungnya ke Polisi, Tak Kuasa Pendam Trauma, sempat Diancam

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANAK LAPORKAN AYAH - Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, jalani pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas, Rabu (2/7/2025). Pria tersebut telah merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak melaporkan ayah kandungnya sendiri ke pihak kepolisian.

Ia memutuskan untuk melaporkan ayahnya setelah tak kuasa memendam trauma.

Kini sang ayah telah diamankan oleh kepolisian.

Baca juga: Ditinggal Suami setelah Lumpuh, Ibu Tetap Urus 4 Anaknya Sambil Tidur di Kasur, Berusaha Mandiri

Ayahnya yang berinisial KSM (39), ditangkap petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banyumas.

Pria warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ini disebut telah menyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil.

Ironisnya, korban adalah putri kandungnya yang baru berusia 19 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (10/5/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, di kamar rumah pelaku.

"Korban saat itu sedang tiduran sambil bermain handphone," kata Kompol Andryansyah kepada Tribun Jateng, Kamis (3/7/2025).

"Tiba-tiba tersangka masuk kamar, berbaring di belakang korban," imbuhnya.

"Lalu dia menyetubuhi anak kandungnya," ujar Andryansyah.

Korban sempat menolak dan memohon agar pelaku berhenti.

"Wis lah Pak, puyeng (sudah lah Pak, pusing)!" teriak pelaku.

Namun, sang ayah malah makin mengancam.

"Awas, aja ngomong sapa-sapa!" ujar sang ayah.

Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas saat diperiksa polisi, Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB. Ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. (Dok Polresta Banyumas)

Perkataan ini diucap pelaku sebelum keluar kamar meninggalkan korban.

Beberapa waktu setelah kejadian, korban menyadari dirinya tidak mengalami menstruasi.

Hasil tes kehamilan menunjukkan korban hamil.

Tak kuasa memendam trauma, korban akhirnya melaporkan tindakan bejat ayahnya sendiri ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB.

Polisi turut menyita barang bukti seperti daster, celana dalam, dan celana pendek milik korban yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Protes SPMB Jalur Domilisi, Warga Tutup Akses ke Sekolah, Portal Dicor sampai Satpol PP Turun Tangan

Kejadian lainnya, tokoh agama yang selama ini disegani karena mengajar mengaji, ternyata terjerat kasus asusilaterkejut.

Diketahui, seorang pria bernama Ahmad Fadhillah (54) diringkus polisi akibat dugaan kasus asusila.

Peristiwa ini terjadi di Tebet, Jakarta Selatan.

AF merupakan sosok yang dikenal sebagai guru ngaji dan tokoh agama setempat, didakwa atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.

Ketua RT setempat, Iin, mengaku tidak menyangka sosok yang selama ini dihormati, justru terlibat dalam kasus kejahatan seksual.

AF merupakan warga asli lingkungan tersebut dan telah tinggal di kawasan tersebut sejak kecil bersama istri dan tiga anaknya.

"Beliau memang warga sini dari kecil, orang tuanya juga asli sini. Tinggal di rumahnya bersama istri dan anak-anaknya," ujar Iin, saat ditemui Warta Kota, Senin (30/6/2025).

Menurut penuturan Iin, Fadhillah dikenal masyarakat sebagai sosok ramah, terbuka, dan aktif di berbagai kegiatan keagamaan. 

Ia disebut sering diundang mengisi pengajian di berbagai tempat dan bahkan memiliki majelis taklim sendiri, selain membuka kelas ngaji privat di rumahnya.

"Orangnya ramah, enggak tertutup. Dikenal sebagai guru ngaji, sering ngisi pengajian. Di rumahnya juga ada ngaji privat untuk anak-anak, laki-laki dan perempuan," ujarnya.

Namun, Iin mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakang pendidikan keagamaan pelaku, termasuk apakah AF lulusan pesantren atau tidak.

"Kalau soal lulusan pesantren atau bukan, saya kurang tahu," tambahnya, yang mengenakan kerudung cokelat itu.

Suasana rumah Ahmad Fadhillah (AF, 54 tahun), yang dikenal sebagai guru ngaji dan tokoh agama setempat, atas dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur, di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). Ketua RT sampai kaget dengar tokoh agama yang disegani diringkus polisi. (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Iin mengaku dirinya dan warga setempat sangat syok saat mengetahui kasus pencabulan ini. 

Terlebih, selama ini Fadhillah dianggap sebagai figur yang dihormati di lingkungan karena perannya sebagai guru agama.

"Syok, enggak nyangka. Beliau dikenal sebagai guru agama, orangnya juga humble, suka bercanda, enggak tertutup. Jadi kaget banget pas tahu ada kasus ini," ucap Iin.

Lebih lanjut, Iin mengaku melihat langsung saat proses penangkapan Fadhillah.

Ia menyebut, tidak ada perlawanan dari pelaku dan proses berlangsung kondusif.

"Saya ada di situ waktu polisi datang. Beliau enggak melawan, malah kooperatif," katanya. 

Salah satu warga sekitar menyebut bahwa Fadhillah dikenal pribadi yang begitu baik.

"Saya di sini dari tahun 1965-an, dia (pelaku) teman saya dari kecil, suka main bola, dikenalnya memang guru ngaji," ucapnya, yang enggan menyebutkan nama.

Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 M, Cara Curang Dirut Terbongkar dari Laporan Keuangan, Tutupi Kerugian

Sementara itu, pantauan Warta Kota di kediaman pelaku pada Senin pukul 14.00 WIB, tampak garis polisi masih terpasang.

Garis polisi membentang di pagar rumah bercat putih milik Fadhillah yang tertutup fiber plastik, sedangkan di atasnya ada sejumlah tanaman.

Suasana rumah sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas dari dalam. 

Di halaman rumahnya, terdapat kipas angin dinding, karpet gulung yang tersender tembok, kursi serta meja plastik berwarna cokelat.

Berita Terkini