Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 M, Cara Curang Dirut Terbongkar dari Laporan Keuangan, Tutupi Kerugian
Perbuatan terdakwa telah mengkhianati kepercayaan investor dan sangat berdampak terhadap dunia usaha.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Direktur Utama PT Kahayan Karyacon, Chang Sie Fam, divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.
Vonis ini ditetapkan atas kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 miliar yang menjeratnya.
Ia terbukti secara sah dan bersalah berdasarkan Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan UU TPPU.
Baca juga: Hasil Audit BPKP Ungkap Kecurangan 2 Pegawai Bank BUMN Raup Rp3,59 M, Berkomplot Bersama 2 Nasabah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chang Sie Fam dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar ketua hakim, Boni Daniel, saat membacakan amar putusan, Rabu (2/7/2025).
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan.
Salah satunya perbuatan terdakwa yang telah mengkhianati kepercayaan investor dan berdampak terhadap dunia usaha.
Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan, serta usia yang sudah tua.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang, Selamet, yang menghukum terdakwa 19 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa mengaku akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya, seperti banding.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap keduanya, melansir Kompas.com.
Dalam dakwaan terungkap, kasus terjadi sejak tahun 2011 hingga 2015.
Saat itu, Mimihetty Layani mentransfer uang Rp46,8 miliar secara bertahap ke rekening Leo Handoko yang saat itu menjabat Direktur Keuangan.
Uang yang ditransfer Layani dipergunakan sebagai modal perusahaan yang memproduksi bata ringan.
Setelah menerima, ternyata uang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan Leo Handoko (penuntutan terpisah).

Padahal, uang tersebut seharusnya diperuntukkan untuk menjalankan operasional PT Kahayan Karyacon.
Norma Risma Puas Penjarakan Ibu & Mantan Suaminya yang Terbukti Berzina, Kini Tak Lagi Ketakutan |
![]() |
---|
Sebelum Divonis Bebas, Nikita Mirzani Sebut Ada Jaksa Terima Suap, Hakim Tegas: Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Aksi Nikita Mirzani Lempar Berkas ke Pengacara saat di Persidangan Disoroti Deolipa Yumara: Otomatis |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Diperingatkan soal Sikap di Ruang Sidang, Nikmir Sumpahi Dito Mahendra: Dicabut Nyawa |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Bantah Ngamuk di Ruang Sidang, Akui Mikrofon dan Map Jatuh Terlempar: Kesenggol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.