Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Perusahaan Rp46 M, Cara Curang Dirut Terbongkar dari Laporan Keuangan, Tutupi Kerugian

Perbuatan terdakwa telah mengkhianati kepercayaan investor dan sangat berdampak terhadap dunia usaha.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/RASYID RIDHO
KORUPSI - Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 M, Chang Sie Fam. Ia divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Direktur Utama PT Kahayan Karyacon, Chang Sie Fam, divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang.

Vonis ini ditetapkan atas kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 miliar yang menjeratnya.

Ia terbukti secara sah dan bersalah berdasarkan Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan UU TPPU.

Baca juga: Hasil Audit BPKP Ungkap Kecurangan 2 Pegawai Bank BUMN Raup Rp3,59 M, Berkomplot Bersama 2 Nasabah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chang Sie Fam dengan pidana penjara selama 18 tahun," ujar ketua hakim, Boni Daniel, saat membacakan amar putusan, Rabu (2/7/2025).

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Salah satunya perbuatan terdakwa yang telah mengkhianati kepercayaan investor dan berdampak terhadap dunia usaha.

Adapun hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah sikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatan, serta usia yang sudah tua.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang, Selamet, yang menghukum terdakwa 19 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa mengaku akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum selanjutnya, seperti banding.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap keduanya, melansir Kompas.com.

Dalam dakwaan terungkap, kasus terjadi sejak tahun 2011 hingga 2015.

Saat itu, Mimihetty Layani mentransfer uang Rp46,8 miliar secara bertahap ke rekening Leo Handoko yang saat itu menjabat Direktur Keuangan.

Uang yang ditransfer Layani dipergunakan sebagai modal perusahaan yang memproduksi bata ringan.

Setelah menerima, ternyata uang dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan Leo Handoko (penuntutan terpisah).

Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 miliar, Chang Sie Fam, divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025).
Terdakwa kasus penggelapan dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp46 miliar, Chang Sie Fam, divonis 18 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025). (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Padahal, uang tersebut seharusnya diperuntukkan untuk menjalankan operasional PT Kahayan Karyacon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved