Senyum Semringah Jemingan, Motor yang Hilang kembali Didapatkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENYUM SEMRINGAH - Korban curanmor, Jemingan (bertopi) saat serah terima kunci dengan Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo di Aula Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (30/7/2025). Senyum semringah merekah di bibir Jemingan. Bagaimana tidak, sepeda motor Kharisma miliknya yang hilang dicuri orang saat nonton wayang di Balai Desa Bringin Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo Jatim kembali. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Senyum semringah merekah di bibir Jemingan.

Sepeda motor Kharisma miliknya yang hilang dicuri orang saat nonton wayang di Balai Desa Bringin Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo Jatim kembali.

Ini setelah pelaku pencurian sepeda motor Jemingan, Penceng (42) warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jatim ditangkap polisi.

“Alhamdulillah motornya balik. Ke sawah tidak jalan lagi. Sepeda motornya sudah ketemu,” ungkap korban Jemingan dengan penuh rasa syukur 

Dia mengaku sempat kebingungan saat motornya hilang pada 15 Juli 2025 lalu. Dia berkisah kehilangan sepeda motor Honda Kharisma berplat nomor AE 5653 SW saat menonton wayang di balai Desa Bringin. 

Baca juga: Progres Pemeriksaan PNS Diduga Calo CPNS Ponorogo Masih Jalan di Tempat, Sekda Bakal Turun Tangan

"Waktu itu saya nonton wayang di Desa Bringin, saya parkir, terus sempat ke warung. Pas balik, motor sudah hilang," kata Jemingan saat dikirim.

Menurutnya, dia mengunci sepeda motornya. Namun rupanya pencurinya lebih lihai.

"Durasi waktu hilangnya sekitar satu jam saja. Saya langsung lapor ke Polsek Sumoroto malam itu juga," tuturnya.

Baca juga: Tuntutan Warga Jenangan Disepakati Pemilik Tambang Pasir, Dishub Ponorogo Bakal Sweeping Truk ODOL

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan Jemingan bukan orang pertama yang sepeda motornya dikembalikan pasca kasusnya diungkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

“Seingat saya mulai saya menjabat beberapa bulan lalu hingga sekarang itu sudah mengembalikan 6 atau 7 sepeda motor,” ujar AKBP Andin.

Dia menerangkan bahwa sepeda motor ini dipinjam pakaikan sebelum keputusan dari Pengadilan Negeri (PN). Menurutnya, ini adalah menjadi komitmen Polres Ponorogo. 

Baca juga: Resah Lalu Lintas Menggila, Warga Jimbe di Ponorogo Hentikan Puluhan Dump Truk Tambang Pasir

“Minimal haknya korban juga didapat. Juga saya wanti-wanti, jangan sampai ada nanti oknum-oknum yang memanfaatkan itu dengan memungut imbalan,” paparnya.

Sementara untuk kasus ini, pelaku Penceng diamankan bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Karisma nopol AE 5653 SW, BPKB, satu kunci motor, satu unit HP, dan satu buah kunci palsu.

“Kejadiannya itu tanggal 15 Juli 2025 malam. Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dekat Balai Desa Bringin, Kecamatan Kauman, untuk menonton pertunjukan wayang kulit. Namun, saat kembali, motornya sudah raib,” tambahnya.

Modus pelaku, jelas dia,  memutus kabel yang menghubungkan mesin ke kontak. Kemudian menyambungkan langsung kabel starter sehingga motor bisa menyala tanpa kunci asli

“Kini pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

Berita Terkini