TRIBUNJATIM.COM - Sia-sia saja drama yang diperlihatkan seorang sekuriti bank plat merah bernama Galih Krisna Pratama Irawan.
Sekuriti bank plat merah itu malahan terancam masuk penjara.
Hanya karena uang Rp 18 juta, Galih berdalih telah mengalami pembegalan.
Drama pun dimulai hingga akhirnya polisi di Polres Bondowoso mendapati kejanggalan.
Galih kini diamankan Polres Bondowoso.
Sekuriti bernama Galih Krisna Pratama Irawan, asal Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari ditetapkan tersangka karena berpura-pura mengaku dibegal.
Pria 24 tahun itu ditangkap setelah ramai informasi pesan berantai, ia mengaku sepeda motor NMAXnya dibegal pada pukul 02.00 WIB dini hari, 1 Agustus 2025 lalu.
Dalam pesan berantai itu, diterangkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Semula banyak orang percaya, karena ada bukti jaketnya yang sobek. Seolah disabet celurit oleh begal. Bahkan, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari di hari yang sama pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ngaku Dibegal, Wanita di Bojonegoro Ternyata Karang Cerita Palsu Demi Hindari Cicilan Motor
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, pelaku yang merupakan sekuriti bank plat merah di Situbondo itu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit pinjaman online.
Pinjaman yang sudah hampir jatuh tempo itu dilakukannya karena pelaku bermain judi online (Judol) dan kalah.
"Setelah diperiksa pengakuan pria itu sepedanya digadaikan," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, saat release pada Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Uang Rp15 Juta Hasil Utang ke Teman Habis Dibuat Karaoke, Pria di Magetan Ngaku Dijambret ke Polisi
Ia menjelaskan, kebohongan ini terungkap setelah tim Polres Bondowoso menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melihat CCTV.
Namun akhirnya, anggota Polres Bondowoso menemukan petunjuk bahwa laporan tersebut palsu. Sepeda motor pelaku digadaikan ke Situbondo dengan nominal Rp 18 juta.
"Bahwa ini merupakan pembohongan laporan polisi. Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah rekayasa murni," ujarnya.
Baca juga: Telanjur Bikin Surat Wasiat Ngaku Lompat dari Jembatan, Pria ini Malah Ditemukan di Warung Soto
Akibat perbuatannya, kata Kapolres Harto, pelaku disangkakan pasal 220 KUHP dengan memberikan laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
"Kemudian undang-undang ITE pasal 45 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Galih Krisna Pratama Irawan, pelaku pura-pura dibegal, mengatakan, dirinya terpaksa membuat informasi bohong itu karena pinjaman onlinenya sudah jatuh tempo.
Baca juga: Pilkades Serentak Bondowoso Ditunda, Anggaran Rp 700 Juta Jadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Dirinya terjerat Pinjol karena selama ini membutuhkan uang untuk menutupi permainan Judi Onlinenya yang sudah bermain 1 tahun terakhir.
"Saya membuat laporan palsu tersebut untuk menutupi hutang pinjaman online sudah jatuh tempo," terangnya.
Ia menerangkan, melakukan aksi tersebut inisiatif sendiri. Karena sudah kebingungan sehingga membuat berita begal dan merobek jaketnya dengan Cutter.
"Saya sobek pakek Cutter," pungkasnya.
Sosok aparat lain yang terjerat pinjol hingga akhirnya harus menanggung akibatnya sendiri adalah Satria, yang belakangan menjadi viral.
Mantan anggota Marinir Satria Arta Kumbara terlilit pinjaman online (pinjol) sebelum gabung menjadi tentara di Rusia.
Total pinjaman Satria mencapai Rp750 juta.
Hal ini seperti disebutkan oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi.
Selain pinjol, Satria juga terlibat judi online (judol).
"Yang bersangkutan memang jejak record-nya ada ke sana yang mengakibatkan dia keluar dari korps marinir salah satunya itu, kehidupan hedonis, kemudian pinjam di bank ya, mungkin pinjol, dia ada berkaitan dengan bank di BRI dan BNI, angkanya kurang lebih di Rp750 juta," ungkap Endi di kawasan Ksatrian Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025), dipantau dari tayangan Sapa Indonesia Malam KompasTV, dikutip dari kompas.tv.
Endi mengatakan, kemungkinan untuk menutup pinjamannya itu, Satria terlibat judi online (judol).
Baca juga: Satria Eks Marinir TNI AL Tak Bisa Pulang Meski Memohon ke Presiden, 1 Kesalahan Jadi Runyam
"Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya," katanya
Endi mengungkap, karena tidak bisa mengatasi masalah itu, akhirnya Satria desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).
"Diawali dengan mangkir, desersi di tahun 2022 dia sudah menghilang," ungkapnya.
Endi membeberkan, pihaknya sudah melakukan prosedur pemanggilan pertama sampai ketiga, kemudian juga sudah mendatangi rumahnya. Namun, ia mengungkap Satria tidak di tempat.
"Akhirnya naik status menjadi desersi, kemudian proses pemecatan, dan sudah dipecat di tahun 2023," tegasnya.
Endi lantas menegaskan, secara hukum Satria sudah bukan lagi prajurit korps marinir saat ini.
Baca juga: Satria Pecatan TNI Gabung Pasukan Rusia Rindu Anak usai sempat Diisukan Gugur, Bilang Masih Hidup
"Sudah resmi menjadi sipil dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas, hukuman tahanan satu tahun," ujarnya.
Endi mengatakan pihaknya setelah itu tidak tahu mengenai nasib Satria.
"Tahu-tahu ada bergabung dengan tentara Rusia mungkin ya, atau dengan negara lain," imbuhnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga sudah memberi pernyataan mengenai status Satria sebelumnya.
“Yang jelas saat ini, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki keterikatan dengan TNI Angkatan Laut,” ujar Tunggul, Selasa, (22/7/2025), seperti dikutip dari berita video KompasTV.
Menurut Tunggul, TNI AL akan tetap memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023.
Putusan itu menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.
“Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria Arta Kumbara telah diputus bersalah secara inabsentia atau tanpa kehadiran terdakwa oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada tanggal 6 April 2023.”
Ia menyebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT), ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," kata Tunggul.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com