Berita Viral

Polisi Minta Rp100 Ribu ke Pengendara Motor Langgar Lalu Lintas, Atasan: Terancam Demosi

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI KETAHUAN PUNGLI - Personel Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Aiptu R Napitupulu, melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor yang hendak dia tilang. Ia meminta Rp100 ribu.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang polisi anggota Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, diduga lakukan pungutan liar (pungli).

Polisi bernama Aiptu R Napitupulu tersebut terekam kamera tengah meminta uang dari pengendara sepeda motor yang ditilang.

Aksi dugaan pungutan liar (pungli) tersebut terekam jelas dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.

Baca juga: Mediasi Gagal, Juladi Kini Diminta Warga Pergi dari Wilayah Sri Rejeki karena Anjing

Video rekaman tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infoviralcom.

"Viral di media sosial, oknum Polantas di Medan," demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.

Aiptu R Napitupulu terlihat mengenakan seragam dinas dan tengah berbicara kepada pengendara yang hendak ditilang.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat Aiptu R Napitupulu bercakap-cakap dengan pengendara motor yang ditilang karena tidak memiliki SIM C.

Ia menawarkan penyelesaian di tempat dengan nominal Rp100 ribu, sambil meminta proses pembayaran dilakukan secara diam-diam.

"Ditahan nanti keretamu (sepeda motor). Ada 100 (Rp100.000) berangkat. Di sana TF-nya (transfer), jangan di sini, ditonton orang," ujar Aiptu R dalam video.

Aiptu R Napitupulu juga tampak menyarankan agar pengendara tidak menceritakan hal itu kepada siapapun. 

Dalam video, dia bahkan terlihat menerima uang dari pengendara yang ditilang tersebut secara langsung, sebelum akhirnya memberikan nasihat.

"Kalau kau kubantu berangkat, ada yang tanya, jangan jawab," katanya.

"Urus SIM-mu ya. Karena kau disenggol orang pun jadi salah, enggak punya SIM. Karena kau tidak layak mengemudi," lanjutnya.

"Ya udah masukkan itu. Hati-hati di jalan ya," tambah Aiptu R Napitupulu.

Setelah itu, kedua wanita tersebut pun pergi.

Personel Satlantas Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Aiptu R Napitupulu, melakukan pungutan liar terhadap pengendara sepeda motor yang hendak dia tilang. (Instagram/infoviralcom)

Terkait video tersebut, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Partiwa, membenarkan bahwa Aiptu R Napitupulu merupakan anggotanya.

Ia menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Pemuda, Medan, pada Minggu (3/8/2025) siang, sekitar pukul 13.30 WIB.

"Benar, ada dugaan pungli. Karena dia bilang kasih uang Rp100.000 permasalahan selesai," kata Made saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025).

Pihak kepolisian sendiri saat ini masih menyelidiki lebih lanjut nominal uang yang diterima oleh Aiptu R Napitupulu.

Proses pemeriksaan juga tengah dilakukan oleh bagian Pengamanan Internal (Paminal).

"Nah, untuk uang yang diberikan pengendara itu, masih didalami berapa besarnya. Saat ini, dia sedang diperiksa Paminal," tambah Made.

Baca juga: Teguran Sang Bidan Soal Ucapan Ibu Mertua ke Menantunya yang Berjuang Melahirkan: Jangan Begitu!

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa saat itu Aiptu R Napitupulu melihat adanya pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas.

Sebab, pengendara tersebut membonceng penumpang yang tidak mengenakan helm.

Setelah dicek, pengendara tersebut pun tidak memiliki SIM C dan STNK.

"Surat STNK sementara belum ada, hanya ada STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengesahan kendaraan, sebelum dikeluarkannya STNK," ujar Made.

"Setelah itu, ada omongan personel untuk memberi Rp100 ribu agar permasalahan selesai. Itu dugaan pungli."

"Terkait berapa besaran uang yang diberikan oleh pengendara masih didalami," tambahnya.

Made menegaskan, jika terbukti bersalah, Aiptu R akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jika terbukti, otomatis dia akan menerima konsekuensi dari apa yang dia lakukan, penempatan khusus, demosi, atau dipindahkan dari Satlantas Polrestabes Medan," sebut Made.

Aiptu R Napitupulu polisi Medan pungli Rp100 ribu ke pengendara motor yang ditilang (ISTIMEWA)

Kasus lainnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Drs Julham Situmorang jengkel masih menjadi tersangka kasus dugaan pungli parkir Rumah Sakit Vita Insani.

Padahal diakui Julham, dirinya telah memberikan setoran ke polisi tiap bulan agar kasus pungli tersebut ditutup.

Namun ujungnya, Julham tetap saja menjadi tersangka.

Karena muak harus setor uang namun tetap menjadi tersangka, ia kemudian melaporkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, atas dugaan pemerasan.

Julham menyebut, polisi tersebut minta uang Rp200 juta agar kasus pungli yang ia hadapi lepas dari segala tuntutan hukum.

Julham secara resmi melaporkan Kanit Tipikor ke Propam Polda Sumut pada 31 Juli 2025 melalui tim kuasa hukumnya, mengingat statusnya kini berada dalam penahanan Rutan Klas IIA Tanjung Gusta. 

Baca juga: Tilap Rp3,7 M dari PDAM, Cara Culas Staf Terbongkar dari Laporan Akhir Tahun, Dilakukan Bertahap

Anggota tim kuasa hukum Julham, Parluhutan Banjarnahor menyampaikan, materi laporan akan mereka ungkap pada proses hukum berikutnya.

"Benar klien kita Pak Julham Situmorang melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani sebesar Rp 200 juta," kata pria yang biasa dipanggil Prima ini, Minggu (3/7/2025) siang, dikutip dari Tribun Medan.

Berdasarkan laporan pengaduan yang dilayangkan Julham Situmorang, disebutkan bahwa selain permintaan uang Rp200 juta yang tak disanggupi Julham, ia sudah memberikan uang setiap bulan selama Mei 2024, Juni 2024, Juli 202, dengan masing-masing pemberian kepada penyidik sebesar Rp5 juta. Pemberian uang dilakukan secara cash/tunai," kata Prima. 

Pemberian uang per bulan ini, ujar Julham merupakan permintaan penyidik agar kasus pungli parkir RS Vita Insani ditutup.

Apalagi, Julham secara itikad baik sudah menyetorkan uang pungli tersebut ke kas negara sebesar Rp48,6 juta. 

"Bahwa kemudian karena saya tidak memberikan uang yang diminta sebesar Rp200 juta yang diminta, kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Julham dalam laporan pengaduannya ke Propam Polda Sumut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangansiantar Julham Situmorang membuat pengakuan mendapatkan pemerasan dari Kanit Tipikor Polres Siantar (Kolase Tribun Medan)

Berita Terkini