TRIBUNJATIM.COM - Presiden Prabowo Subianto bakal melantik sosok Wakil Panglima TNI.
Pelantikan itu direncanakan akan digelar dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer yang digelar di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung hari Minggu (10/8/2025).
Rencana pelantikan itu juga sudah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi.
Meski, Kristomei belum ingin mengungkap sosok jenderal yang akan dilantik untuk menduduki jabatan Wakil Panglima TNI.
Baca juga: Daftar 52 Perwira Tinggi TNI yang Dirotasi dan Dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
"Iya," singkat Kristomei, kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir diisi oleh Jenderal Fachrul Razi pada 1999–2000.
Posisi ini sempat dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 66 Tahun 2019.
Meski sudah diatur dalam struktur organisasi TNI, jabatan ini belum diisi hingga kini.
Tujuan dan Fungsi Jabatan
Berdasarkan Perpres tersebut, Wakil Panglima TNI bertugas:
Membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI
Memberikan saran strategis terkait kebijakan pertahanan, postur TNI, doktrin, dan penggunaan kekuatan militer
Melaksanakan tugas Panglima bila berhalangan
Mengkoordinasikan pembinaan kekuatan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas antar matra
Kandidat