“RPHU ini bukan proyek mangkrak. Justru terbukti telah meningkatkan PAD. Ini proyek strategis. Tapi yang terjadi, proyek seperti ini malah dikriminalisasi,” tandas Ridlwan.
Ia pun mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketakutan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menjalankan tugasnya.
“Kasus ini hanya akan menimbulkan efek jera negatif bagi ASN. Banyak yang nanti akan takut menandatangani atau menjalankan proyek, karena khawatir dikriminalisasi,” pungkasnya.