Marak Tambang Ilegal di Tuban, 33 Lokasi Tambang Tak Berizin Beroperasi

Penulis: Muhammad Nurkholis
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG - Lokasi Tambang batu kapur di Kabupaten Tuban, dari data yang dibeberkan Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono dari 123 lokasi tambang ada 33 titik yang ilegal.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tuban masih marak terjadi, total dari 123 lokasi tambang yang diketahui, ada 33 titik yang tak berizin, Selasa (5/8/2025).

Hal ini sempat menjadi pembahasan dalam forum rapat paripurna DPRD Tuban baru-baru ini. Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono, mengatakan bahwa saat ini baru ada 90 lokasi tambang di Tuban yang telah mengantongi Izin usaha pertambangan (IUP).

Izin usaha pertambangan (IUP) tersebut mencakup berbagai jenis mineral, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.

Baca juga: Golkar Gelar Musda Secara Maraton di 38 Daerah Jatim, Tuban Hingga Surabaya Masuk Gelombang Pertama

“Dari total 90 IUP, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi, sementara sisanya, 61 IUP, masih berada dalam tahap eksplorasi,” ujarnya.

Joko juga membeberkan bahwa di Tuban ada 33 titik tambang beroperasi tanpa izin.  Tambang-tambang tersebut didominasi oleh aktivitas penambangan batu kumbung, disusul batu gamping dan tanah urug yang tersebar di berbagai wilayah Tuban.

“Saat ini masih ada 33 titik lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin,” imbuhnya.

Baca juga: Heboh Perampasan Bendera One Piece di Tuban, Bakesbangpol Sebut belum Ada Sanksi Resmi

Kemudian untuk kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tuban tidak berada di tangan pemerintah kabupaten. Melainkan di pemerintah pusat yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Meski tidak memiliki wewenang langsung, Joko menyatakan bahwa Pemkab Tuban tetap melakukan berbagai upaya untuk menertibkan tambang ilegal. Bahkan ia tak segan menyerahkan penindakan kepada aparat penegak hukum bagi para pelaku tambang ilegal

“Bila tidak segera mengurus izin, tentunya menjadi kewenangan institusi terkait untuk menertibkan kegiatan tambang tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkini