TRIBUNJATIM.COM - Kasus beras oplosan kian marak di berbagai daerah termasuk Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Tersangka berinisial AP terbukti memproduksi dan mengedarkan beras bermerek premium yang tidak sesuai standar mutu.
Praktik culas tersebut dilakukan oleh AP selama empat tahun.
Dari hasil itu, AP mendapat omzet mencapai Rp468 juta.
CV Sri Unggul Keandra, perusahaan milik AP, memproduksi beras merek Si Putih kemasan 25 kg yang dijual sebagai beras premium.
Baca juga: Tawa Pedagang Balas Cecaran Pembeli soal Beras Oplosan atau Tidak, Penjualan Sama Saja
Namun, hasil uji laboratorium mengungkap kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 tentang mutu beras premium.
“Ini adalah bagian dari pengungkapan kasus besar pelanggaran mutu beras oleh Satgas Pangan Polda Jabar. Tersangka AP dari Majalengka telah menjalankan praktik curang ini cukup lama,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025), di Mapolda Jabar, dikutip dari Tribun Cirebon.
Selain di Majalengka, pengungkapan dilakukan di tiga wilayah lain, yakni Cianjur, Bandung dan Bogor.
Total enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari empat perkara hukum berbeda.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari pengemasan ulang (repacking) hingga pencantuman label palsu pada kemasan beras.
Di Cianjur, beras bermerek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur dijual dengan isi yang tidak sesuai.
Produksi mencapai 192 ton dengan omzet Rp2,97 miliar.
Di Bandung, delapan merek beras seperti MA Premium dan Slyp Super TAN juga diketahui tidak memenuhi standar mutu, dengan estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp7 miliar.
Modus serupa ditemukan di Bogor dengan omzet hingga Rp1,4 miliar.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, 2 Orang Jabat Direktur, Merek yang Dijual Setrawangi hingga Resik
Total 12 merek beras dari empat produsen disita, bersama ribuan karung, alat produksi, dan bukti transaksi.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.
Sebagai bentuk penindakan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta DKPP Jawa Barat akan menarik 12 merek beras dari peredaran yang tidak memenuhi standar mutu beras premium nasional.
Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label kemasan, memperhatikan informasi mutu, dan melaporkan jika menemukan produk yang diduga tidak sesuai standar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Ciri beras oplosan
Ahli Teknologi Industri Pertanian, IPB University, Profesor Tajuddin Bantacut menuturkan, beras yang dipalsukan seharusnya terlihat secara kasat mata.
Ciri-ciri beras oplosan dapat dilihat dari warna, bau dan teksturnya.
Ia tidak menjelaskan secara rinci warna, bau, dan tekstur beras oplosan.
Namun, seharusnya, kata Tajuddin, tiga hal ini kontras terlihat dibandingkan beras asli.
“Setelah kita beli, buka di rumah, ya kemudian diperiksa kan secara visual warnanya, setelah dimasak terlihat teksturnya, kemudian ada baunya kan, baru dicuci mungkin ada yang mengambang atau ada yang terasa tidak seperti beras,” jelas Tajuddin.
Beras seharusnya berbau normal, tidak menyengat.
Warnanya juga putih natural, bukan putih terang atau terlalu putih.
Baca juga: Daftar 4 Merek Beras Premium Oplosan Temuan Satgas Polri, 3 Petinggi Pabrik Tersangka
Jika menemukan beras yang dicampur dengan bahan lain (bukan beras), lalu penulisan keterangan pada kemasan tidak sesuai dengan kualitas beras yang didapat, beras tersebut bahkan dapat dikatakan penipuan.
“Bukan disebut oplosan, tetapi dia adalah pemalsuan atau penipuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, perbedaan beras asli dan beras oplosan bisa dilihat dari lama penyimpanan beras di rumah.
Beras asli seharusnya tidak tahan disimpan berbulan-bulan tanpa mengundang kutu beras.
Meski penyimpanannya sesuai standar di dalam wadah kedap udara, kutu beras tetap akan muncul.
Sebaliknya, beras oplosan dapat disimpan berbulan-bulan tanpa menimbulkan kutu beras.
Bahkan, nasi dari beras oplosan tahan basi hingga tiga hari.
“Kalau saya sarankan ke masyarakat, mulai sekarang, jangan (beli) beras yang terlalu putih karena beras yang masih biasa, masih mengandung dedak, terdapat nutrisi-nutrisi yang bagus untuk makanan baik, seperti yang dilakukan di negara-negara maju,“ pungkas dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com