Berita Viral

Wanita Ngamuk di Kantor Pengadilan Agama Tuntut Rp1 M, Ketua PA: Demi Konten

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NGAMUK DI PENGADILAN - Belum lama ini beredar video dan viral di media sosial seorang wanita ngamuk karena merasa tidak dilayani petugas secara baik. Suasana halaman Kantor Pengadilan Agama Jepara, Kamis (7/8/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Video seorang wanita seakan-akan terkunci di dalam Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, viral di media sosial TikTok.

Video yang beredar dengan durasi 1.39 detik tersebut diunggah di akun TikTok @saviera1702.

Tampak dalam video, dia mengeluh karena tidak dilayani secara baik di kantor tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani (via Tribun Jateng)

Dalam video tersebut juga memperlihatkan dirinya mencoba membuka pintu sembari keliling.

Bahkan, ia meminta pertolongan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sempat pula ia menyebutkan nama pengacara Hotman Paris untuk bisa membantu permasalahan yang dialaminya.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, Abdul Halim Zailani, menyampaikan bahwa sebenarnya video yang beredar di sosial media tersebut sebagai protes amarah pemilik akun.

Sosok pemilik akun tidak sepakat dengan pencabutan pengajuan cerai dari suaminya.

Saat hasil sidang permohonan suaminya soal pencabutan, kata Abdul, pemilik akun medsos tersebut terlambat datang.

"Ceritanya, itu suaminya mengajukan permohonan ikrar talak melalui Pengadilan Agama," kata Abdul Halim kepada Tribun Jateng, Kamis (7/8/2025).

"Termohon, proses mediasi gagal untuk berdamai. Pada sidang tahap kedua, mungkin dari nasehat majelis, suaminya cabut permohonan," lanjutnya.

"Gugatan dicabut dan saat itu yang bersangkutan terlambat datang, sidang sudah selesai," tambah dia.

Pemilik akun yang hanya mengetahui informasi dari suaminya, jika perkaranya ditolak Majelis Hakim.

Dia lantas meluapkan amarahnya dengan membuat video dan diunggah di media sosial.

"Dia tidak terima karena informasi suami ke dia, perkara ditolak, padahal suaminya mencabut perkara," ungkapnya.

Baca juga: Klarifikasi Bupati Sudewo setelah Disebut Tantang 50.000 Warga Demo, Minta Maaf: Tidak Bermaksud

Menurutnya, alasan suami mencabut perkara perceraian lantaran baru berpisah dengan istrinya selama dua bulan.

Hal itu belum bisa menjadi alasan kuat untuk menceraikan istrinya.

"Termasuk alasannya belum enam bulan."

"Kalau alasan cekcok, minimal enam bulan," jelasnya.

Atas kejadian ini, Pengadilan Agama Jepara juga sempat mengkonfirmasi tindakan pemilik akun tersebut.

Ternyata suami pemilik akun menyebutkan bahwa istrinya tersebut sedang dalam penanganan psikiater.

"Tidak terima ngamuk, termasuk informasi dari suaminya jika sedikit ada tekanan mental," ucapnya.

Suasana halaman Kantor Pengadilan Agama Jepara, Kamis (7/8/2025). Belum lama ini, beredar video dan viral di media sosial seorang wanita ngamuk karena merasa tidak dilayani petugas secara baik di kantor tersebut. (TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA)

Tak hanya itu, pemilik akun medsos itupun dengan sengaja mengunggah video tersebut untuk mendapatkan perhatian dan menambah pengikut di akun media sosialnya.

"Memang berniat update medsos. Misinya menaikan follower. Dari postingan tersebut, pemilik akun akhirnya mendapatkan pengikut sampai 6.000," tuturnya.

Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 30 Juli 2025.

Waktu kejadian, pemilik akun juga sempat mengancam dan menuntut pihak keamanan dan karyawan Pengadilan Agama dengan meminta ganti rugi Rp1 miliar.

"Waktu penanganan sempat ditarik keluar, sempat mengoceh minta bayaran Rp1 miliar tuntutannya."

"Satpam diminta Rp500 juta, ada karyawan kami dituntut Rp15 juta. Karena dari hasil video itu, naik 6.000 followers. Dia konten kreator, dibuat konten," ucapnya.

Akibat peristiwa tersebut, Pengadilan Agama juga sempat didatangi pihak kepolisian untuk mengkonfirmasi hal itu.

Namun, kepolisian mengetahui jika pemilik akun masih dalam penanganan psikiater, akhirnya memilih untuk tidak menanggapi secara serius.

Selain itu, sebelum membuat video, ternyata pemilik akun sempat marah dan memukul suaminya akibat tindakan yang mencabut perkara perceraian dengannya.

"Ada tekanan mental, minta cerai dia. Sementara suaminya sukarela mencabut perkara," tutupnya.

Baca juga: Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan

Di sisi lain, tengah terjadi fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) ramai-ramai menceraikan suaminya.

Seperti di Aceh, sebanyak 18 ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengajukan gugatan cerai.

Di mana pada tahun lalu, sebanyak 22 ASN di Kabupaten yang sama juga mengalami perceraian.

Penyebab perceraian ini beragam, mulai dari judi online, perselingkuhan, ketidakmampuan dalam menafkahi, hingga pertengkaran yang berkepanjangan.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Joni, menjelaskan tentang fenomena ini dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Minggu (3/8/2025).

Ia menyatakan bahwa dari 18 ASN yang menggugat cerai, 16 di antaranya adalah wanita dan dua pria.

"Kasus gugat cerai yang sudah mendapat izin sebanyak delapan orang. Selebihnya dalam proses mediasi," jelas Joni.

"Kami tentu berupaya semaksimal mungkin untuk membantu penyelesaian persoalan antar keluarga ini," imbuhnya.

GUGAT CERAI SUAMI - Suasana proses nasehat untuk ASN gugat cerai di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Jumat (2/8/2025). Fenomena ASN perempuan berbondong-bondong ceraikan suami terjadi di berbagai wilayah. (Dok BKPSDM ACEH UTARA)

Dia juga menekankan pentingnya mediasi sebelum izin perceraian dikeluarkan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, ASN diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

"Sebelum izin keluar, kita lakukan mediasi, berusaha memperbaiki hubungan keluarga ASN ini," tambahnya.

Joni juga mengingatkan seluruh ASN di Aceh Utara untuk lebih bersabar dalam menghadapi masalah rumah tangga.

"Ketika ada masalah dalam rumah tangga, agar diselesaikan secara kekeluargaan dan dibicarakan baik-baik," tuturnya.

"Karena pada akhirnya, anak-anak akan menjadi korban dari keputusan orang tua," pungkas Joni.

Baca juga: Daftar 3 Musisi yang Gratiskan Karyanya Diputar di Kafe, Ahmad Dhani Punya Syarat Khusus

Tak hanya di Aceh, di beberapa daerah sejumlah guru perempuan ASN dan PPPK ramai-ramai mengajukan gugatan cerai.

Tepatnya setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten; Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; hingga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Berikut kasus perceraian usai diangkat PPPK di sejumlah daerah:

Melansir Tribun Banten, sebanyak 50 guru di Kabupaten Pandeglang, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Dari 50 guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.

Ilustrasi ASN perempuan ramai-ramai gugat cerai suaminya setelah diangkat menjadi PPPK

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang, namun malah mengajukan cerai.

Seharusnya, kata Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

"Jadi saya menyayangkan kepada para istri atau suami yang sudah diangkat PPPK, namun kemudian mengajukan perceraian."

"Baik perceraian istri kepada suami, atau suami kepada istri," katanya saat ditemui di Gedung Setda Pandeglang, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, rumah tangga dibangun dari nol, bukan saat sudah berhasil sukses, justru berpisah.

"Itu saya sangat menyayangkan," urainya.

Berita Terkini