Poin Penting:
- Surat Edaran (SE) Bersama penggunaan sound system/pengeras suara di Jawa Timur resmi berlaku.
- SE Bersama ini menjadi ujung akhir polemik kegiatan sound horeg yang belakangan ramai di Jawa Timur.
- Ada batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sudahi polemik sound horeg, Surat Edaran (SE) Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur resmi terbit dan berlaku di Jatim.
SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tersebut resmi ditandatangani oleh tiga pimpinan Forkopimda Jatim tertanggal 6 Agustus 2025.
Tiga pentolan yang menerbitkan SE Bersama ini yaitu Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Rudy Saladin.
Secara detail dan rinci, Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan pengeras suara telah terbit dan berlaku di Jawa Timur.
Mulai dari intensitas besaran suara, waktu, rute hingga apa apa yang dilarang dalam pelaksaan kegiatan menggunakan pengeras suara.
SE Bersama ini sekaligus menjadi ujung akhir polemik kegiatan sound horeg yang belakangan ramai di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, SE Bersama telah disusun secara komprehensif dengan mengacu para peraturan perundang-undangan, baik Permenkes, PermenLH atau Permenaker.
Baca juga: Bahaya Paparan Suara Keras Sound Horeg Menurut Dinas Kesehatan, Bisa Sebabkan Pembulu Darah Pecah
“Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban dan ketertiban di masyarakat. Penggunaan dan kegiatan yang menggunakan pengeras suara tetap diperbolehkan di Jawa Timur. Namun semua disesuaikan aturannya,” tegas Gubernur Khofifah, Sabtu (9/8/2025).
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketenteraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” imbuhnya.
Dalam SE Bersama ini, memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat.
Pertama, untuk tingkat kebisingan.
Dalam SE Bersama, ada batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak.
“Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dBA,” tegas Gubernur Khofifah.