“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp 60 miliar di tahun 2024 ini,” terangnya.
Ditambahkan Samsudin, pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB dengan pendataan ulang.
Karena lebih dari 11 tahun terakhir belum dilakukan.
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi,” pungkasnya.