Berita Viral

Giliran E-Wallet Sasaran Blokir PPATK, Saldo Masuk Rp5.000 Tapi Berulang Bisa Dicurigai?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SASARAN BLOKIR PPATK - Ilustrasi dompet digital atau e-wallet. Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak berhenti di pemblokiran rekening pasif namun juga akan menyasar elektronik wallet atau e-wallet, Senin (11/8/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak berhenti di pemblokiran rekening pasif namun juga akan menyasar dompet digital atau e-wallet.

Beberapa layanan e-wallet populer berpotensi menjadi sasaran pembekuan jika terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Adapun e-wallet merupakan aplikasi atau layanan elektronik yang digunakan untuk menyimpan saldo digital dan melakukan transaksi pembayaran tanpa uang tunai.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan, wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan risikonya terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan," ujar Danang di kantor PPATK, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Tribun Priangan.

Baca juga: Sindiran Ustaz Dasad Latif usai Rekening Isi Dana Masjid Diblokir PPATK: Apa Gunanya Kalian Sekolah

Kriteria Pemblokiran Dana E-Wallet

PPATK tidak menyebutkan nama merek e-wallet tertentu yang pasti akan diblokir.

Akan tetapi dari penjelasan resminya, yang berpeluang diblokir adalah e-wallet apa pun yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Terindikasi digunakan untuk tindak pidana, seperti transaksi atau penampungan dana judi online, pencucian uang, narkotika, atau korupsi.
  • Menjadi jalur “transit” uang hasil kejahatan, misalnya e-wallet digunakan hanya untuk menerima dan memindahkan dana ke rekening lain (money mule).
  • Deposit kecil tapi berulang yang mencurigakan, misal saldo masuk Rp5.000–Rp10.000 berkali-kali dari sumber berbeda, dan sering dipakai sindikat judi online untuk memecah transaksi.
  • Terkait kasus peretasan atau penipuan digital, seperti E-wallet yang digunakan untuk menerima hasil penipuan (scam, phising, dan lain-lain).

Adapun, meski PPATK tidak menargetkan merek tertentu, hampir semua platform besar di Indonesia bisa masuk radar jika terlibat kasus, termasuk:

  • OVO
  • DANA
  • GoPay
  • ShopeePay
  • LinkAja
  • SPayLater / Kredivo / Akulaku Pay (jika dipakai untuk transaksi mencurigakan)

Semua layanan ini tidak otomatis diblokir, hanya akan terkena jika akun pengguna terlibat kasus keuangan ilegal.

PEMBLOKIRAN REKENING - Ilustrasi buku tabungan. Seorang lansia berinisial L langsung datang ke sebuah bank di Depok, Jawa Barat untuk menarik tunai uangnya. Ia melakukan tarik tunai karena cemas dan khawatir rekening akan diblokir PPATK, Kamis (31/7/2025). (Money.kompas.com/Muhammad Idris)

122 Juta Rekening Nganggur dan Terblokir Sudah Buka PPATK

Selain itu, (PPATK) juga mengklaim telah membuka blokir 122 juta rekening dormant atau rekening nganggur.

"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana Selasa (5/8/2025) lalu.

Data-data rekening dormant dari pihak perbankan yang diterima PPATK berjumlah lebih dari 100 juta rekening dormant dan penanganannya dilakukan secara bertahap atau per batch.

Ivan menerangkan kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat. 

Halaman
123

Berita Terkini