Terjerat Korupsi Pembangunan Kolam Renang Rp 600 Juta, Kades di Madiun Dijebloskan Jaksa ke Bui

Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGELANDANG - Kepala Desa Sukosari Kusno (Rompi Tahanan), digelandang penyidik Kejari Kabupaten Madiun setelah menjalani pemeriksaan intensif Rabu (6/8/2025). Kusno ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi lantaran menyelewengkan pembangunan kolam renang setempat dengan proyek seharga Rp 600 juta

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejari Kabupaten Madiun menahan Kepala Desa Sukosari, Kusno (61), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kolam renang, di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, mengatakan, proyek tersebut bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022.

“Penetapan status hukum dilakukan, setelah pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam,” ujar Oktario, Kamis (7/8/2025).

Oktario menjelaskan, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Proyek senilai Rp 600 juta bersumber dari APBD Kabupaten Madiun, dialokasikan untuk membangun kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari.

Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok

“Pelaksanaan proyek tersebut menyimpang sejak awal. Meski tersangka sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana ketentuan dalam pengelolaan dana desa. Namun pelaksanaan di lapangan berbeda,” jelasnya.

“Pelaksanaannya justru dilakukan oleh dua orang luar yang tidak memiliki kedudukan resmi dalam struktur desa. Yakni JLN dan EEP, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” imbuh Oktario.

Dirinya menegaskan, kedua orang tersebut mengerjakan proyek secara borongan, berdasarkan persetujuan langsung dari Kepala Desa Sukosari Kusno. Sehingga TPK hanya formalitas.

“Seluruh pengerjaan dilakukan oleh pihak lain yang tidak berwenang, dan ini bertentangan dengan prinsip swakelola desa,” tegasnya.

Tak cukup sampai disitu, Oktario juga menyebutkan, dalam penyidikan terungkap bahwa terdapat tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun, namun Kusno tidak mampu menunjukkan versi mana yang sah digunakan sebagai acuan. 

“Proyek yang semula direncanakan membangun satu kolam renang, justru berkembang menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda, tanpa perubahan perencanaan resmi maupun persetujuan teknis dari pihak berwenang,” bebernya.

Dirinya menilai, perubahan dilakukan tanpa kajian teknis profesional, yang berdampak langsung pada pertanggungjawaban keuangan dan efektivitas hasil proyek.

Baca juga: Cuaca Jatim Selasa, 5 Agustus 2025: Cerah hingga Berawan, Surabaya Nganjuk dan Madiun Kota Terpanas

Ditambah lagi, audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. 

"Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ucap Oktario.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Madiun telah menahan Kusno selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 Agustus 2025.

Halaman
12

Berita Terkini