Pertama diamankan tersangka AY di tempat jualannya di Wage, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap RM, dan SM di lokasi yang berbeda.
“Semua digelandang ke Polresta Sidoarjo. Ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.