Polresta Sidoarjo Bongkar Komunitas Menyimpang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka, Sering Gelar Pesta 

Penulis: M Taufik
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBONGKAR – Polisi merilis para pelaku perbuatan asusila sesama jenis di Sidoarjo, Senin (11/8/2025). Para pelaku biasa membuat even untuk hubungan seksual seama pria melalui media sosial

Pertama diamankan tersangka AY di tempat jualannya di Wage, kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap RM, dan SM di lokasi yang berbeda.

“Semua digelandang ke Polresta Sidoarjo. Ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkini