TRIBUNJATIM.COM - Kopda Bazarsah yang tembak tiga polisi yang bertugas gerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati.
Tiga polisi tewas karena tembakan Kopda Bazarsah, yakni Kapolsek Negara Batin Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
Insiden ini terjadi pada Senin (17/5/2025).
Dari insiden ini diketahui, Kopda Bazarsah ternyata mengelola sabung ayam sejak 2023 bersama Peltu Yun Heri Lubid di wilayah tersebut.
Pantas kini ia divonis hukuman mati.
Sosok hakim yang memvonis mati Kopda Bazarsah, jadi sorotan.
Diketahui, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), yang membaca vonis mati Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga polisi anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Kopda Bazarsah divonis mati dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH dan hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH.
Baca juga: Sosok Kopda Bazarsah Divonis Mati, Pengelola Arena Judi Sabung Ayam yang Tembak 3 Polisi Lampung
Kolonel CHK Fredy Ferdian dalam vonisnya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pembunuhan kepada ketiga korban dan menyelenggarakan praktik judi.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya, Senin, dikutip dari kanal YouTube Tribun Sumsel.
Vonis ini disambut haru peserta sidang, termasuk keluarga ketiga korban.
Mereka tampak menangis histeris setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepada Kopda Bazarsah.
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Sebelumnya, Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:
Baca juga: 4 Fakta Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Dituntut Hukuman Mati
Pasal 340 KUHP - Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 - Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP - Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.
Berikut profil Kolonel CHK Fredy Ferdian yang berhasil dirangkum.
Sosok dan biodata Kolonel CHK Fredy Ferdian
Baca juga: Kalah Gaji Jenderal, Kopda Bazarsah Untung Rp35 Juta Tiap Bulan dari Sabung Ayam, Hakim Kaget
Dikutip dari web.dilmil-palembang.go.id, Kolonel CHK Fredy Ferdian menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Fredy Ferdian sendiri memiliki pangkat Kolonel CHK.
Kolonel merupakan pangkat militer perwira menengah, satu tingkat di atas Letnan Kolonel dan satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal.
Simbol kepangkatan kolonel berupa melati tiga di pundaknya.
Sementara, CHK singkatan dari Korps Hukum, bertugas membina hukum dan peradilan militer.
Korps Hukum memiliki tugas utama membina hukum dan peradilan militer, dan berada di bawah komando Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad).
Kolonel CHK Fredy Ferdian juga memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Ia mulai meniti kariernya Korps Hukum dimulai sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada 2016.
Kolonel CHK Fredy Ferdian kemudian berpindah-pindah Pengadilan Militer di sejumlah daerah, mulai Surabaya hingga Medan.
Berikut rekam jejak selengkapnya:
- Hakim Militer Pengadilan Militer II -08 Jakarta (2016);
- Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (2017-2019);
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (2020-2022);
- Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan (2023);
- Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang (2025/sekarang).
Harta dan Kekayaan
Kolonel CHK Fredy Ferdian pertama kali melaporkan harta kekayaannya pada 28 September 2016, saat masih bertugas di PENGADILAN MILITER II -08 JAKARTA.
Kala itu hartanya tercatat sebanyak Rp.190.000.000 di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selama bertahun-tahun, harta Kolonel CHK Fredy Ferdian fluktuatif naik-turun.
Bahkan, harta kekayaannya sempat minus Rp.-240.283.952 pada 2019.
Pundi-pundi kekayaan Kolonel CHK Fredy Ferdian kemudian merangkak naik dari 2020 hingga 2024.
Kini, harta kekayaannya sebanyak Rp.499.670.209, yang dilaporkan, pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah dan Bangunan Rp. 900.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 90 M2/105 M2 Di Kab / Kota Sleman, Hasil Sendiri Rp. 900.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 271.000.000
1. Motor, Yamaha Xsr155 Tahun 2022, Hasil Sendiri Rp. 20.000.000
2. Motor, Honda Pcx Tahun 2023, Hasil Sendiri Rp. 21.000.000
3. Mobil, Mitsubishi Expander Cross Tahun 2024, Hasil Sendiri Rp. 230.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 33.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 142.937.246
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. 847.267.037
Total Harta Kekayaan Rp. 499.670.209
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Berita Viral lainnya