Tak Ada Kenaikan PBB di Lumajang, Cek Rincian NJOP dan Besaran Pajaknya di Sini

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perumahan mulai banyak bermunculan di kawasan lahan pertanian Jogoyudan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemutakhiran data objek pajak masih terus dilakukan oleh BPRD Kabupaten Lumajang.

Poin penting:

  • Tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Lumajang
  • Hanya ada pemutakhiran data objek pajak
  • Tarif PBB-P2 Bertingkat Sesuai NJOP

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. 

Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, menjelaskan besaran PBB-P2 masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Tidak seperti daerah lain, PBB di Lumajang tidak naik. Hanya saja terdapat pemutakhiran data," Ujar Endhi ketika dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025). 

Endhi menambahkan, pemutakhiran data yang dimaksud adalah memperbarui data objek pajak yang sebelumnya masih tanah kosong namun kini telah dibangun bangunan. Menurut Endhi, proses pemutakhiran data akan terus belangsung. 

"Sebagai contoh objek yang misal satu kawasan seluas 1 hektar masih tanah kosong terus dibeli pengembang dijadikan perumahan. Nah ini otomatis berubah untuk besaran PBB-P2-nya," Terang Endhi. 

Sebagaimana Pasal 6 Perda No 1 Tahun 2024 Kabupaten Lumajang menyatakan jika dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP atau nilai jual objek pajak. 

NJOP sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut  ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB-P2.

NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 
(sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Kemudian dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 6 ayat 1 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen (seratus  dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Perihal besaran tarif PBB-P2 Kabupaten Lumajang, tercantum pada Pasal 8. 

Dijelaskan bahwa jika besaran NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 atau Rp 1 miliar dikenakan tarif sebesar 0,05 persen. 

Kemudian untuk NJOP mulai dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 2 miliar dikenakan tarif sebesar 0,07 persen. 

Lalu NJOP mulai dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp4 miliar dikenakan tarif sebesar 0,1 persen. 

Halaman
12

Berita Terkini