Dalam jenjang rujukan BPJS Kesehatan, ada rujukan primer di dokter praktik, pusmesmas dan klinik.
Lalu ada rujukan sekunder yaitu rumah sakit tipe D, tipe C dan tipe B.
“Rujukan tersier ini rujukan poliklinis, kasus-kasus yang membutuh penanganan komplikasi. Namun jenjang rujukan ini tidak berlaku pada kondisi darurat,” jelasnya.
Dengan namun ke tipe A, maka secara kuantitas pasien yang ditangani RSUD dr Iskak turun sekitar 20 persen, dari angka 1.200-1.500 per hari.
Namun secara kualitas kasus yang ditangani, baik di IGD maupun di ruang rawat inap mengalami peningkatan.
Meski jumlah pasien turun, dr Aini meyakini klaim BPJS Kesehatan justru akan meningkat.
“Klaimnya naik ke tipe A, nilainya juga naik. Semoga setoran (Pendapatan Asli Daerah) juga naik karena kualitas dan kompetensi layanan juga naik,” tegasnya.
Dengan status rumah sakit tipe A, RSUD dr Iskak Tulungagung menjadi rumah sakit rujukan untuk daerah sekitar, seperti Blitar, Kediri, Trenggalek, Pacitan dan Ponorogo.
Menurut dr Aini, 35 persen pasien rujukan yang ditangani RSUD dr Iskak berasal dari luar Tulungagung.
Salah satunya kasus penyakit jantung, 40 persen pasien berasal dari daerah lain.