AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan kasus tersebut ada temuan tindak pidana yang diatur di dalam ketentuan pidana pasal 302 KUHP.
“Disitu pasalnya mengatakan bahwasanya melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan, apalagi jumlahnya banyak, yang mengakibatkan adanya luka ataupun adanya tidak sehatnya hewan peliharaan,” terangnya.
AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan puluhan kucing tersebut harus segera mendapatkan perawatan.
Terkait dengan pelaporan ini, AKP Prastiyo Triwibowo menyebut pelapor berharap pelaku mempertangungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Perumahan Digeruduk usai Pasang Plang Dilarang Beri Makan Kucing, Pak RW: Kasihan Petugas Kebersihan
“Memang pelapor minta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana,” ujarnya.
Namun, AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan laporan belum bisa diproses lantaran masih ada beberapa hal yang belum dilengkapi.
“Artinya kemarin laporan belum bisa dibuat harus melengkapi dulu.
Kami sarankan untuk melengkapi untuk memberikan gamantan kondisi kucing yang menjadi
korban akibat dari kelalaian orang yang memelihara.
Jadi memang kemarin belum diproses,” terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com