Namun, ia membantah kabar bahwa pertemuan itu menghentikan langkah hukum yang sudah diambil oleh dokter Syahpri di Polres Muba.
“Pertemuan dengan keluarga pasien bukan bertujuan untuk menghentikan proses hukum, melainkan untuk memberi ruang klarifikasi dari keluarga pasien atau terduga pelaku. Pihak RSUD Sekayu akan tetap memastikan, mendampingi, mendukung, dan mengawal proses hukum yang tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian serta penegak hukum,” tegas Dina kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Dina menjelaskan, hasil pertemuan tersebut akan menjadi pertimbangan terkait laporan yang dilayangkan oleh korban.
2. Sempat Ucap Pencuri Harus Dibakar, PNS yang Aniaya Maling Ubi Kini Jadi Tersangka
Ulah pegawai negeri sipil (PNS) yang bakar pencuri ubi kini ditangkap polisi.
PNS itu kini menjadi tersangka setelah membakar pencuri ubi.
PNS itu diketahui berinisial HR.
Polda Sumatera Utara menetapkan HR dan rekannya AMR jadi tersangka usai membakar maling di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah HR, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan AMR.
Kombes Ferry Walintuka, Kabid Humas Polda Sumut menyatakan, HR berperan sebagai pelaku pembakaran terhadap Peri Andika (18), sementara AMR ditetapkan sebagai tersangka karena menodongkan senjata api kepada Zepri Susanto (45).
"Mereka sudah diamankan dan ditangani Polsek Tembung," ungkap Ferry saat diwawancarai di Polda Sumut pada Rabu (13/8/2025).
Ferry menambahkan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bensin yang digunakan untuk membakar dan senjata api yang digunakan oleh AMR.
Penyidik masih mendalami kepemilikan dan jenis senjata api tersebut.
Kronologi Kejadian Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Rabu (6/8/2025), saat Arianto (53), Kepala Dusun I Desa Bandar Klippa, menerima laporan bahwa Zepri dan Peri ketahuan mencuri ubi di ladang kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot sekitar pukul 05.00 WIB.