Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalani Hukuman 6 Tahun Tanpa Remisi, Satu Warga Binaan Kasus Terorisme di Lapas Kelas I Madiun Bebas

Ucapan rasa syukur dan bahagia disampaikan oleh seorang warga binaan kasus tindak pidana terorisme, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun 

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
BEBAS - Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Kasus Terorisme berinisial SR, resmi menghirup udara bebas pada Minggu (15/6/2025). Selama di tahanan, SR aktif mengikuti program deradikalisasi, dan menunjukkan perubahan sikap positif. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ucapan rasa syukur dan bahagia disampaikan oleh seorang warga binaan kasus tindak pidana terorisme, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun 

Warga binaan berinisial SR, resmi menghirup udara bebas pada Minggu (15/6/2025), setelah menyelesaikan masa pidananya. 

Informasi yang dihimpun, SR merupakan Mantan Anggota JAD yang diamankan pada 2019 di Solo. SR divonis 6 tahun dan tidak mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Andi Wijaya Rivai, menyatakan, pembebasan SR sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah warga binaan tersebut, usai memenuhi semua syarat administratif dan substantif.

Baca juga: Razia Kamar Warga Binaan, Lapas Kelas I Madiun Temukan Alat Masak Rakitan 

“Warga binaan berinisial SR tersebut telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan, dan menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” ujar Andi Wijaya.

Pihaknya menuturkan, selama masa pembinaan, yang bersangkutan aktif mengikuti program deradikalisasi, dan menunjukkan perubahan sikap positif.

“Pembebasan adalah bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. SR sudah menjalani masa pidana sesuai keputusan pengadilan dan dinyatakan bebas murni pada hari ini,” tuturnya.

SR, lanjut Andi, juga sudah mengikuti seluruh program pembinaan, termasuk deradikalisasi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan BNPT.

“Proses pembebasan telah dikoordinasikan dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk memastikan monitoring pasca-pembebasan berjalan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, pembebasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dalam memberikan pembinaan yang humanis.

“Mendorong reintegrasi sosial bagi seluruh narapidana, termasuk yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme,” pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved