TRIBUNJATIM.COM - Media sosial tengah ramai dengan narasi gaji DPR 3 juta sehari.
Hal ini bermula dari tangkapan layar dari berita berjudul, "MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari" pada Kamis (14/8/2025).
Satu di antara akun yang membahas ialah akun base menfess @tan****rl.
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebutkan, gaji anggota mencapai angka Rp 100 juta per bulan atau Rp 3 juta sehari.
Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 311.000 pengguna X dan mengundang interaksi berupa ribuan balasan dan kutipan.
Lantas, berapa gaji anggota DPR dan bagaimana perbandingannya dengan negara lain?
Berapa pendapatan anggota DPR selama sebulan?
Dilansir dari Kompas.com, (1/10/2025), pendapatan anggota DPR terdiri gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000, sedangkan peraturan mengenai tunjangan tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Gaji pokok anggota DPR
Besaran gaji pokok anggota DPR dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pemimpin Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji tersebut dibagi menjadi tiga kategori utama yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua.
Rincian penerimaan gaji anggota DPR yakni:
- Gaji ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Baca juga: Tak Disebutkan Prabowo di APBN 2026, Gaji PNS Tak Ada Kenaikan? ini Besaran yang Berlaku Sekarang
Tunjangan melekat
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca tanpa iklan