Poin Penting:
- Jumlah Penerima Remisi: 1.394 narapidana di Lapas Jember.
- Jenis Remisi: 683 remisi umum dan 711 remisi dasawarsa.
- Narapidana Bebas: 20 orang langsung bebas.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jember, Jawa Timur memberikan remisi terhadap 1394 narapidana, spesial Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Ke-80.
Penyerahan diskon masa hukuman tersebut, dilakukan Bupati Jember Muhammad Fawait kepada ribuan terpidana.
"Ribuan penerima remisi itu, 683 orang menerima remisi umum, 711 orang menerima remisi dasawarsa," ujar Bupati Muhammad Fawait, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, ribuan warga binaan lapas yang mendapatkan potongan masa hukuman tersebut, 20 orang dinyatakan bebas langsung.
Baca juga: Warga Dusun Bandealit Jember 80 Tahun Hidup Dalam Kegelapan, Kini Dapat Aliran Listrik
"20 orang dinyatakan langsung bebas, meliputi 11 dari remisi umum, 9 dari remisi dasawarsa," kata pria yang akrab disapa Gus Fawait.
Gus Fawait menjelaskan remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama ditahan di lapas.
"Ada perubahan positif selama menjalani pembinaan. Sehingga diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi kepada masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, pemberian remisi ini supaya para napi bisa mendapatkan kemerdekaan, baik secara hukum, ekonomi dan sosial.
Baca juga: Daftar Lengkap 10 Korban Kecelakaan Maut Tossa Tabrak Truk di Jember, 4 Orang Tewas
Oleh karena itu, Gus Fawait meminta para terpidana yang mendapatkan remisi, agar tidak mengulangi kesalahan serupa ketika sudah kembali bermasyarakat.
"Pemkab Jember berkomitmen memberi pelayanan, pelatihan, dan kesempatan kerja terhadap para warga binaan," tuturnya.