Poin Penting:
- Dinas Pendidikan Tuban belum memanggil oknum guru SMP di Tuban yang diduga lecehkan muridnya.
- Hal itu karena, dinas baru mendapatkan informasi tersebut.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Usai mencuatnya kasus guru SMP di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang diduga melakukan pelecehan pada muridnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengingatkan agar sekolah menjadi tempat pendidikan yang aman bagi anak, Selasa (19/8/2025).
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih, menjelaskan, terkait kasus tersebut, pihaknya belum melakukan pemanggilan pihak sekolah, sebab dinas baru menerima informasi ini.
“Kita belum panggil, baru kemarin dapat info. Kejadian ini sendiri ternyata sudah sejak 2024,” ujarnya.
Fien menilai, sekolah seharusnya mampu memberikan rasa aman bagi siswa, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, untuk penindakan hukum, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar oknum guru tersebut mendapat hukuman setimpal.
“Seharusnya pihak sekolah memberikan rasa aman bagi semua siswa agar tidak terulang. Nanti akan kita koordinasikan dengan polres,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seorang guru wajib menjadi panutan bagi muridnya.
Fien menambahkan, jika tidak memiliki akhlak baik, maka seseorang tersebut tidak pantas disebut sebagai guru.
“Guru itu harus menjadi contoh, memiliki akhlak baik, dan menjadi panutan murid. Oknum guru yang berbuat seperti ini tidak layak dipertahankan,” bebernya.
Baca juga: Pengakuan Sedih Korban Pelecehan Dokter di Persada Hospital Malang Dilaporkan Tersangka ke Polisi
Tindakan tegas dirasa perlu diberikan sebab dampak dari perbuatan pelaku yang dengan tega melecehkan muridnya sendiri, dapat menimbulkan dampak psikologis yang berat bagi korban.
“Tindakan ini bisa merusak psikologis anak secara berat. Karena itu kasus ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, F (40) seorang guru di Kabupaten Tuban diduga telah melecehkan muridnya sendiri yang baru berusia 14 tahun, Senin (18/8/2025).
Di hadapan petugas, F mengakui bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali, yang ia lakukan di area ladang.
Untuk modusnya, awalnya ia akan mengajak muridnya, untuk jalan-jalan.
Namun saat kondisi tengah sepi, ia akan melancarkan aksi 'nakalnya.'
"Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan. Saat berada di tempat sepi, pelaku kemudian melakukan perbuatan pelecehan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.
Aksi ini terbongkar setelah orang tua korban curiga, karena saat itu putrinya tak berada di rumah.
Karena merasa khawatir, orang tua korban kemudian melakukan pencarian terhadap korban.
Setelah dicari, tiba-tiba korban pulang diantar oleh pelaku, orang tua korban yang merasa curiga kemudian menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya.
Mengetahui apa yang terjadi, orang tua korban merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.
“Korban sempat dicari-cari oleh orang tuanya ternyata dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.
Saat ini, guru tersebut telah diamankan di Polres Tuban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
"Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.