Poin Penting:
- TPA Talangagung Malang merupakan salah satu TPA yang tidak mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah.
- Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq meninjau langsung TPA Talangagung.
- Hanif menyarankan kepada Bupati Malang, Sanusi agar segera mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membangun instalasi pengelolaan limbah B3.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talangagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, terkait program pengelolaan sampah berbasis aglomerasi di Malang Raya, Senin (18/8/2025).
Hasil peninjauan, Hanif menyampaikan, TPA Talangagung merupakan salah satu TPA yang tidak mendapatkan sanksi administrasi dari pemerintah.
"Artinya (TPA Talangagung, red) sudah berjalan sedemikian baik dalam pengelolaannya," kata Hanif.
Hanif menyampaikan telah membuktikan sendiri melalui beberapa pengecekan.
Mulai dari pengukuran baku mutu air limbah, kemudian dari sisi bau sampah dikatakannya hampir tidak menyengat.
Selanjutnya dari segi penanganan sampah menjadi metanol yang dimanfaatkan oleh warga merupakan langkah baik di Kabupaten Malang.
Kemudian, Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Malang terutama Dinas Lingkungan Hidup mengenai pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RFD) atau bahan bakar padat dari sampah.
"Jadi saya berterima kasih ini semua terus ditingkatkan, kemudian beberapa upaya pilah sampah juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang," jelasnya.
"Saya harap ini terus dilakukan akselerasi percepatannya. Karena memudahkan di dalam rangka pengelolaan sampah yang lebih efisien dan lebih efektif," lanjutnya.
Baca juga: Sudah Disulap Jadi Wisata Gantangan, Bekas TPA Lowokdoro Malang Masih Jadi Tempat Buang Sampah
Di sisi lain, Hanif menyarankan kepada Bupati Malang, Sanusi agar segera mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membangun instalasi pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Terutama pembangunan diterapkan di rumah sakit.
Peninjauan ini merupakan rangkaian dari pembahasan mengenai pengelolaan sampah berbasis aglomerasi dengan mengubah sampah menjadi energi (waste to energy).
Malang Raya menjadi percontohan pada program ini.
Pada program ini, Hanif berharap mampu menyelesaikan 100 persen permasalahan sampah sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
"Mudah-mudahan ada satu contoh kawasan aglomerasi semacam Malang Raya untuk menangani sampah. Maka kami coba lakukan percepatan dengan meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi agar segera memberi rekomendasi," pungkas Hanif.
Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi mengatakann, menindaklanjuti pembahasan dengan Menteri Lingkungan Hidup, ia mengatakan tiga kepala daerah Malang Raya segera merapatkannya dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah.
"Ini masih nunggu waktu gubernur, mungkin minggu depan baru dirapatkan yang dibantu oleh Dinas LH Jawa Timur," tukasnya.