Poin Penting :
- 700 honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tak lulus dalam tes PPPK tahap 1 maupun tahap 2 lalu
- Pemkab Ponorogo mengusulkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke BKN
- Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni mengatakan hal ini sesuai dengan surat dari BKN
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya 1.700 honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ini lantaran mereka tak lulus dalam tes PPPK tahap 1 maupun tahap 2 lalu.
Sehingga Pemkab Ponorogo mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK Paruh waktu sesuai surat yang diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
“Sesuai surat dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) sudah turun,” ungkap ungkap Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan berdasarkan surat yang diterima terkait pengusulan PPPK paruh waktu adalah tenaga non asn database yang tidak lolos CPNS maupun PPPK.
Baca juga: Langkah Beda Ponorogo Dongkrak PAD, Pilih Skema Pemutakhiran Objek Pajak, Tak Naikkan PBB P2
“Juga tenaga non data base yang sampai seleksi tidak mendapatkan formasi PPPK. Dari verifikasi validasi Ponorogo yang terdata 1.700,” katanya.
Artinya, jelas dia, sesuai dengan kebijakan diusulkan semua PPPK paruh waktu. 700 itu yang paling banyak adalah formasi teknis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“1.700 terhitung database maupun non. Mereka mengikuti seleksi pada CPNS maupun PPPK namun tidak diterima,” terang Zamroni—sapaan akrab—Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni
Zamroni mengatakan bahwa semua diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Tidak ada seleksi seperti PPPK tahap satu maupun tahap dua.
“Hanya ada seleksi administrasi. Nanti kalau disetujui langsung mendapatkan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu,” pungkasnya.