Langkah Beda Ponorogo Dongkrak PAD, Pilih Skema Pemutakhiran Objek Pajak, Tak Naikkan PBB P2
Di tengah kegaduhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di daerah lain naik.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Kebijakan: Tidak menaikkan tarif PBB P2, tetapi melakukan pemutakhiran objek pajak.
- Tujuan: Mendongkrak PAD untuk mencapai target Rp1 triliun pada tahun 2029.
- Manfaat: Kebijakan dianggap lebih adil dan berkorelasi langsung dengan pemanfaatan aset masyarakat.
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Di tengah kegaduhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di daerah lain naik.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memilih tak menaikkan PBB P2. Orang nomor satu di Bumi Reog itu memilih cara lain mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) PBB P2 nya.
“Tidak tidak menaikkan tarif pajaknya. Tetapi memilih skema pemutakhiran objek pajak,” ungkap Kang Giri—sapaan akrab—Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Rabu (20/8/2025).
Skema itu dipilih demi mencapai target PAD yang telah dicanangkan. Adalah menembus target PAD Rp 1 triliun 2029 mendatang.
“Target PAD dari PBB P2 setiap tahun memang naik. Tahun lalu targetnya Rp 47 Miliar. Realisasi tembus Rp 50 miliar,” tambah Kang Giri.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: PO Jatim Larang Kru Putar Lagu di Bus - Siswanto Panjat Tiang Bendera di Ponorogo
Kang Giri menyebut bahwa perubahan dan pemutahiran status objek pajak masyarakat. Pemutakhiran itu, dilaksanakan setiap waktu.
Dia mencontohkan, jika yang sebelumnya sawah dulu pajaknya tanah, sekarang ada bangunan tentu pajaknya berbeda “Hal ini yang meningkatkan sumber pajak Ponorogo,’’ jelasnya.
Kang Giri mengklaim bahwa kebijakan pemutakhiran lebih fair dan arif diberlakukan pada masyarakat. Perubahan nilai pajak berkolerasi langsung dengan penggunaan aset masyarakat.
“Pemutakhiran serentak sudah cukup lama, tahun 2011 silam. Akan tetapi setiap tahun sebenarnya kami lakukan pemutahiran, tapi tidak serentak jadi kenaikannya tidak signifikan,” paparnya.
Baca juga: Respon PO Bus Jaya Kuning Abadi Ponorogo Soal Royalti Musik : Kami Sudah Tak Pernah Pasang Audio
Bukan hanya perihal pemutakhiran, akan tetapi Pemkab Ponorogo juga mengerek nilai aset turut. Dengan cara menambah kawasan wisata, kegiatan keramaian di suatu daerah.
Seperti Jalan Suromenggolo, Ponorogo contohnya nilainya bakal berbeda antara 2010 dan saat ini. Juga saat terjadi jual beli bakal mengerek nilai jual objek pajak (NJOP) hingga Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan atas pengalihan tanah dan atau bangunan (PPhTB).
“Kita tidak memajaki rakyat. Tapi dengan kreativitas ini PAD Ponorogo bisa meningkat dan ada keadilan,” pungkasnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
pemutakhiran objek pajak
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Ponorogo
TribunJatim.com
DPRD Jatim Minta Jamkrida Harus Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Mengaku Terganggu, Kades di Lamongan Tolak MoU Sinergi dengan LSM, Bakal Lapor ke Pemda |
![]() |
---|
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Palak Penyedia Jasa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Komitmen SIER Dukung Upaya Holding Danareksa Perluas Akses Pasar UMKM di Jatim Fest 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.