Pembunuh Satu Keluarga Divonis Mati

Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ajukan Banding, Sebut Vonis Hukuman Mati Tak Penuhi Rasa Keadilan

Penulis: Isya Anshori
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDING - Penyerahan berkas banding oleh terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Ngancar, Kediri, di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/8/2025) siang. Sebelumnya, terdakwa utama, Yusa Cahyo Utomo divonis hukuman mati.

Poin Penting:

  • Sudah divonis hukuman mati, pembunuh satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, ajukan banding.
  • Vonis hakim dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
  • Putusan hakim dinilai terlalu sederhana dalam mengkategorikan tindakan terdakwa sebagai pembunuhan berencana.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Perkara pembunuhan satu keluarga di Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru.

Terdakwa utama, Yusa Cahyo Utomo melalui penasihat hukumnya resmi mengajukan memori banding setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Penyerahan berkas banding itu dilakukan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/8/2025) siang.

Penasihat hukum terdakwa, Moh Rofian menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan banding yang sudah disampaikan dalam sidang putusan pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.

"Hari ini kita itu menyodorkan memori banding. Artinya ini sebagai tindak lanjut dari pernyataan kita sebelumnya. Di dalam memori banding yang kami serahkan, kami uraikan beberapa keberatan karena banyak pertimbangan hukum majelis hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan," kata Rofian saat ditemui usai menyerahkan berkas di PN Kabupaten Kediri.

Menurutnya, ada sejumlah poin penting yang menjadi catatan dalam memori banding tersebut.

Satu di antaranya ialah putusan hakim yang dinilai terlalu sederhana dalam mengkategorikan tindakan terdakwa sebagai pembunuhan berencana.

"Contohnya di halaman 99 itu disebutkan hanya karena tindakan mencekik, langsung dianggap pembunuhan berencana. Begitu juga di halaman 97, pertimbangannya kurang tepat. Seharusnya lebih teliti, karena ini nyawa manusia," jelasnya.

Rofian juga menyinggung soal ketimpangan hukum yang kerap terjadi di masyarakat.

"Jangan sampai rakyat kecil sedikit-sedikit dihukum mati. Jangan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegas Rofian.

Selain itu, pengasihan hukum menekankan bahwa motif kehadiran Yusa di rumah korban bukan untuk membunuh, melainkan ingin mengambil kembali mobil Avanza yang disebut sebagai hasil pembelian bersama antara terdakwa dan salah satu korban, Kristina.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Hukuman Mati

"Mobil itu dibeli bersama dengan cara iuran. Total harganya Rp 110 juta, Yusa setor Rp 60 juta, sisanya Kristina. Jadi tujuan ke sana untuk mengambil mobil, bukan melakukan pembunuhan berencana," tambahnya.

Pihak penasihat hukum berharap agar majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali fakta-fakta tersebut dengan lebih objektif.

Halaman
12

Berita Terkini