Poin Penting :
- Tiga terdakwa memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan siswi SMA di Jombang
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang Aldi Demas Akira menjelaskan, keterangan terdakwa menguatkan dugaan bahwa tindak pidana dilakukan dengan kesadaran penuh
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp260 juta
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Keterangan tiga terdakwa dalam sidang perkara pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri RA (18), siswi SMA asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, pada Rabu (20/8/2025).
Sidang berlangsung tertutup mengingat perkara ini termasuk kasus asusila.
Dalam agenda kali ini, tiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (19), Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.
Mereka diminta menjelaskan peran masing-masing dalam peristiwa tragis yang menewaskan korban.
Menurut dakwaan, ketiga terdakwa terlebih dahulu melakukan pemerkosaan secara bergantian.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tangis Ayah Korban Pecah hingga Dipapah
Setelah itu, korban yang masih hidup kemudian dibuang ke sungai dari atas jembatan dengan ketinggian sekitar dua meter.
Keputusan untuk membuang korban disebut hasil perundingan para terdakwa demi menghilangkan jejak kejahatan.
Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak hadir penuh rasa duka. Ayah korban yang sudah renta terlihat sulit menahan emosi, namun tetap didampingi sanak keluarga agar kuat menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira menjelaskan, keterangan terdakwa menguatkan dugaan bahwa tindak pidana dilakukan dengan kesadaran penuh.
“Setelah korban disetubuhi, mereka masih sempat berdiskusi. Dari hasil perundingan itu, akhirnya diputuskan tubuh Putri dibuang ke sungai,” ucap Aldi saat dikonfirmasi awak media setelah persidangan selesai.
Selain pemeriksaan saksi mahkota, persidangan juga menyinggung mengenai pengajuan restitusi dari pihak korban.
Baca juga: Demo Bela Siswi SMA Korban Pelecehan Guru Olahraga, Murid Justru Diintimidasi, Sekolah Bawa Aparat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp260 juta. Namun, JPU menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak otomatis diterima, melainkan harus melewati proses uji kelayakan.
“Setiap restitusi yang diajukan wajib diverifikasi dengan bukti pendukung. Jadi nilainya harus benar-benar mencerminkan kerugian yang dialami keluarga korban,” tambah Aldi.