Sidang Pembunuhan Siswi SMA Jombang

Pengakuan 3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Kuatkan Dakwaan Jaksa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN SISWI JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aldi Demas Akira saat dikonfirmasi awak media usai sidang pembunuhan siswi Jombang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (20/8/2025). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan kompensasi sebesar Rp260 juta. 

Agenda sidang berikutnya akan difokuskan pada pembahasan permohonan restitusi tersebut. Hakim akan menilai apakah permintaan ganti rugi itu layak dikabulkan atau perlu penyesuaian sesuai fakta persidangan.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Jombang. Selain karena peristiwanya yang tragis, kasus ini juga menjadi sorotan mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Selain itu, jaksa turut menyertakan pasal alternatif yakni Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyebabkan kematian.

Polisi amankan tiga pelaku pembunuhan Putri RA (18) gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu. 

Ketiga pelaku ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama lalu Achmad Thoriq Firmansyah (19), dan Lutfi Inahnu Feda (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur

Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA. 

Berita Terkini